Sangattaku.com – Irma Akui Terus Lakukan Upaya Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan diantaranya dengan menetapkan acuan mutu yakni Standar Nasional Pendidikan (SNP). Secara operasional mutu pendidikan merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dengan SNP.
SNP ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, yang yang disempurnakan dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan PP Nomor 13 Tahun 2015.
Sistem penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara komprehensip baik internal oleh satuan pendidikan (SPMI), maupun secara eksternal (SPME) oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M.
Badan Akreditasi bertugas dan berwenang melakukan audit mutu eksternal dan menetapkan akreditasi. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada SNP.
Di Kutai Timur sendiri, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Disdik Kutim) Irma Yuwinda mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan mutu layanan baik sarana dan prasarana pendukung lainnya, guna meningkatkan akreditasi sekolah serta kualitas layanan pendidikan di semua jenjang sekolah.
Irma juga menerangkan, sekitar 85% sekolah di semua jenjang sudah terakreditasi B pada tahun 2021, sedangkan untuk 2022 masih menunggu proses verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (Visistasi) dari Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Akreditasi sendiri adalah bentuk pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang, melalui penilaian dan evaluasi mutu berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Dirinya menambahkan, akreditasi sekolah diperlukan sebagai salah satu dasar pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan terkait kelayakan dan kinerja yang dilakukan oleh BAN, yang nantinya hasil penilaian tersebut berbentuk pengakuan peringkat kelayakan.
“Pada tahun 2021, sekitar 85% sekolah di semua jenjang sudah terakreditasi B,” papar Irma (09/11/2022).
“Harapan kami akreditasi itu akan berbanding lurus dengan perencanaan berbasis data yang kami kolaborasikan dengan isian berbasis datanya e-raport Kutim,” sambungnya mengakhiri.(*/bl)