
SANGATTAKU – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, melantik Syaiful sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (13/06/2023).
Pelantikan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kutim dan disaksikan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono, Kepala Disdukcapil Jumeah, dan Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDA) Akhmad Tarmiji.

Dalam arahan singkatnya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya administrasi kependudukan bagi anak-anak. Administrasi ini berperan dalam memenuhi kebutuhan generasi penerus di masa depan, seperti kebutuhan pendidikan, pekerjaan, pernikahan, dan lainnya. Lebih dari sekadar administrasi, administrasi kependudukan bagi anak juga merupakan pengakuan negara dan orang tua secara hukum formal, salah satunya melalui akta kelahiran.
Ardiansyah Sulaiman menjelaskan alasan pelantikan dilakukan di Ruang Kerja Bupati. Pertama, batas akhir toleransi kekosongan jabatan di Disdukcapil yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri RI adalah 17 Juni 2023. Selain itu, agenda-agenda yang sangat padat juga menjadi pertimbangan pelaksanaan pelantikan di ruang tersebut.
Bupati juga menyoroti tugas berat yang terkait dengan target penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) yang selalu dipantau oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
Disdukcapil memiliki peran penting dalam kelengkapan administrasi anak, seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). Ardiansyah berharap tidak ada manipulasi data di KIA terkait pernikahan dini, karena berdasarkan regulasi yang berlaku, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun.
“Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, Kutim juga sudah melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama di Kutim,” tegas Ardiansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman memberikan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat dan tanggung jawab penuh. Ia juga mengingatkan agar para aparatur tidak menggunakan kendala kecil sebagai alasan untuk menghambat pekerjaan.
“Marilah kita tunaikan amanah ini sebaik-baiknya,” tutupnya.
Pelantikan Syaiful sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil di Disdukcapil Kutai Timur menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi anak-anak.
Diharapkan, dengan adanya kepala bidang yang baru, kualitas pelayanan di bidang pencatatan sipil dapat ditingkatkan, dan proses administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan aturan yang berlaku. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)