
SANGATTAKU – Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Sangatta Utara kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam sosialisasi ini, Kepala UPTD Kebersihan Sangatta Utara, Jurianto menghimbau kepada masyarakat untuk bisa membuang sampah di waktu sebagaimana yang telah diatur oleh Perda.
Jurianto juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara. (ADV02/ DISKOMINFO STAPER)
Editor : bollem