Tak Patuhi Perda No 7 Tahun 2012, Pelanggar Dapat Dikenai Sanksi Pidana

Kamis, 1 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baner Kominfo

SANGATTAKU Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Utara kembali melakukan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam sosialisasi ini, Kepala , menghimbau kepada masyarakat untuk bisa membuang sampah di waktu sebagaimana yang telah diatur oleh .

Jurianto juga mengingatkan kepada masyarakat, bahwa pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara. (ADV02/ )

770Dibaca

Editor : bollem

Berita Terkait

Kutai Timur Luncurkan Universal Coverage Jamsostek Untuk 100rb Pekerja Rentan
Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Kutai Timur Berlangsung Khidmat
Kukuhkan 36 Paskibraka Kutai Timur, Ini Pesan Ardiansyah Sulaiman
Jelang Upacara Peringatan HUT 79 RI, Bupati Kutai Timur Kukuhkan 36 Paskibraka Kabupaten
Pemkab Bersama DPRD Kutai Timur Sepakati KUA-PPAS TA 2025
Paripurna ke 34, Bupati Paparkan Nota Penjelasan Raperda RPJPD 2025-2024
Pemkab dan DPRD Kutai Timur Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS 2024
Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Heri Harap Peserta Dapat Implementasikan Ilmu yang Didapat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:16 WITA

Kutai Timur Luncurkan Universal Coverage Jamsostek Untuk 100rb Pekerja Rentan

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:03 WITA

Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Kutai Timur Berlangsung Khidmat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:15 WITA

Kukuhkan 36 Paskibraka Kutai Timur, Ini Pesan Ardiansyah Sulaiman

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:13 WITA

Jelang Upacara Peringatan HUT 79 RI, Bupati Kutai Timur Kukuhkan 36 Paskibraka Kabupaten

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Pemkab Bersama DPRD Kutai Timur Sepakati KUA-PPAS TA 2025

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA