SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-35 pada 13 Agustus 2024, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan Bupati Kutai Timur dengan DPRD Kutai Timur. Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur untuk 2025 ditetapkan sebesar Rp10,3 triliun, dengan target pendapatan daerah mencapai Rp 10,387 triliun dan belanja daerah Rp10,372 triliun, menghasilkan surplus Rp15 miliar. (AD02/ Diskominfo Kutim)