SANGATTAKU – Penguatan kualitas data geospasial menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (14/10/2026).
Dalam forum ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menekankan pentingnya data yang akurat di tengah keterbatasan fiskal daerah, sementara Bappeda Kaltim mendorong tata kelola data terintegrasi lewat kebijakan Satu Data Indonesia dan Kebijakan Satu Peta.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutai Timur, Idham Cholid, mengatakan rapat koordinasi ini menjadi momentum menyatukan visi, memperkuat komitmen, serta membangun jejaring antardaerah. Menurutnya, data geospasial sangat strategis dalam menentukan arah pembangunan yang tepat sasaran, terutama di tengah keterbatasan anggaran saat ini.
“Semakin terbatas kondisi fiskal kita, maka analisis data terhadap perencanaan kegiatan pembangunan harus semakin tepat, tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Idham.
Ia menegaskan, efisiensi pembangunan tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Karena itu, ketersediaan data spasial yang valid sangat diperlukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Dalam kesempatan tersebut, Idham secara terbuka mengungkapkan bahwa kualitas JIGD Kutai Timur saat ini masih berada di peringkat ke-10 dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan nilai sekitar 2,3. Capaian ini menjadi tantangan bagi perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola data dan meningkatkan kapasitas SDM.
Ia berharap Kutai Timur dapat belajar dari daerah lain yang pengelolaannya sudah lebih baik melalui skema dukungan antardaerah (peer learning).
“Daerah yang kualitas JIGD-nya masih rendah diharapkan dapat didukung oleh daerah lain yang SDM-nya sudah baik. Harapannya, pada tahun-tahun berikutnya Kutai Timur bisa semakin sejajar dengan kabupaten/kota lainnya,” ungkap Idham.
Ia menambahkan, JIGD bukan sekadar aplikasi atau peta, melainkan sarana berbagi informasi demi pemerataan pembangunan. Idham juga mengingatkan agar setiap program berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat, bukan sekadar bagus dalam dokumen perencanaan.
“Program yang baik bukan hanya program yang bagus dalam tatanan kata-kata, tetapi program dan kesepakatan yang bisa direalisasikan dan dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Muhaimin, menegaskan bahwa JIGD memiliki arti strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis bukti (evidence-based policy). Informasi geospasial harus menjadi bagian integral dari ekosistem Satu Data Indonesia.
Ia menjelaskan, jika data statistik memberikan informasi kuantitatif, maka data geospasial memberikan dimensi lokasi, persebaran, serta keterkaitan suatu objek dengan wilayah lain. Data ini krusial untuk merencanakan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kawasan permukiman, hingga sektor pertanian secara akurat.
Penguatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Kebijakan Satu Peta (Perpres No. 9/2016 dan Perpres No. 23/2021).
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Muhaimin.
Muhaimin menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, standarisasi metadata, serta interkoneksi antarinstansi. Pemprov Kaltim bersama kabupaten/kota berkomitmen memperkuat infrastruktur informasi geospasial secara bertahap melalui rencana aksi, peningkatan kompetensi, dan pengembangan geoportal daerah.
Ia berharap hasil rakor ini tidak berhenti pada diskusi meja, melainkan ditindaklanjuti dengan rencana aksi terukur dan evaluasi berkala demi mewujudkan efektivitas perencanaan serta transparansi pemerintahan di Kaltim. (Meika/ sgtk)





















