Penggerebekan Kos di Sangatta Utara, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Seorang Perempuan, Sita 54 Bungkus Sabu

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan berinisial DSA di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Margo Santoso 2, RT 041, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 54 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 104,46 gram.

Terduga pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur. (*/ ist)

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas yang mencurigakan serta dugaan transaksi narkotika di kawasan permukiman tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba langsung melakukan rangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di lokasi kejadian sekitar pukul 12.30 Wita.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar kos dan menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu tersembunyi di dalam sebuah rak kosmetik. Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa bungkus kertas kado berwarna kuning, biru, dan ungu, serta beberapa bungkus lainnya berada dalam plastik klip bening.

Selain paket sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah toples plastik, serta satu unit telepon genggam.

Dalam proses pemeriksaan awal oleh pihak penyidik, perempuan yang diamankan tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan sistem atau mekanisme yang dikenal sebagai “jejak”. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna memastikan asal-usul barang, modus distribusi, serta memburu kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara ini.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal mengenai penguasaan atau peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/ bl)

Berita Terkait

Waspada Modus COD Kendaraan, Pria di Sangatta Selatan Bawa Kabur Motor Saat Pemilik Lengah
Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban
Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Disperindag Kutim Sidak Toko Modern dan Konvensional, Pastikan Marshmallow Mengandung Babi Tak Beredar
Pencarian Berakhir Duka, Anak 10 Tahun di Sungai Sangatta Ditemukan Tewas
Insiden Tragis di Sungai Sangatta, Anak Kecil Dilaporkan Disambar Buaya
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:43 WITA

Waspada Modus COD Kendaraan, Pria di Sangatta Selatan Bawa Kabur Motor Saat Pemilik Lengah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Penggerebekan Kos di Sangatta Utara, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Seorang Perempuan, Sita 54 Bungkus Sabu

Senin, 8 September 2025 - 20:21 WITA

Kasus Kekerasan Pada Anak Berujung Kematian, Pelaku Kedua Orang Tua Korban

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:10 WITA

Jenazah Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Gang Komando Sangatta Utara

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:08 WITA