SANGATTAKU – Pada Rapat Pimpinan (rapim) yang berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperhatikan dengan serius instruksi yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian Pembangunan, Zubair. Instruksi tersebut berkaitan dengan pentingnya memperhatikan serapan anggaran dalam capaian program kegiatan tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024. Zubair menekankan bahwa serapan anggaran menjadi faktor krusial yang mempengaruhi realisasi rencana kerja dan program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutim secara keseluruhan.

Dalam rapim kali ini, Zubair meminta Kepala Dinas dan Kepala Badan, didampingi oleh Sekretaris, untuk melakukan paparan mengenai progres rencana strategis yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Mencegah Daerah (RPJMD) Kutim. Menurut Zubair, target kinerja renstra (rencana strategis) dan renja (rencana kerja) haruslah sinergi dengan RPJMD, agar terhindar dari ketidaksinkronan dalam kinerja secara umum. Ia memberikan analogi yang jelas, “Jangan sampai renstra ke Pulau Miang, renja ke Biduk-Biduk.”
Selain itu, Zubair juga menegaskan bahwa setiap OPD diharapkan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi dalam merealisasikan programnya. Tujuan dari rapim ini adalah untuk meningkatkan akselerasi atau percepatan program, dan yang utama adalah memastikan bahwa semua program yang dilaksanakan berjalan dengan aman sesuai rencana kerja untuk mencapai target yang ditetapkan. Zubair menegaskan, “Kalau rapim ini tak ada manfaatnya, lebih baik tak usah ada lagi tahun depan.”
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, yang membuka kegiatan ini mewakili Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, menambahkan pentingnya menakar realisasi program RPJMD dengan melihat capaian indikator utama RPJMD. Hal ini akan memastikan bahwa renstra dan renja yang dilakukan oleh OPD secara sinergi dengan RPJMD, serta memastikan bahwa realisasi RPJMD secara keseluruhan terukur. Rizali juga mengimbau seluruh OPD untuk meningkatkan pengelolaan data dalam upaya memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program.
Renja OPD merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap OPD wajib menyusun Rencana Kerja (Renja) sebagai pedoman kerja selama periode satu tahun yang berfungsi untuk menerjemahkan perencanaan strategis lima tahunan menjadi perencanaan tahunan yang lebih operasional.
Rapim kali ini dihadiri oleh para Kepala OPD dan Sekretaris lingkup Pemkab Kutim. Setiap Kepala OPD menyampaikan paparan sesuai dengan Surat Nomor P.000.1.5/320/ADPEM. Paparan tersebut mencakup monitoring capaian indikator kinerja perangkat daerah melalui aplikasi evaluasi dokumen Perencanaan (Evdoren) 2023, keselarasan renstra dan renja perangkat daerah dengan RPJMD yang tercantum dalam DPA 2023, permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh OPD beserta solusinya, serta komitmen dan implementasi program kerja perangkat daerah tahun 2024 yang akan dituangkan dalam berita acara.
Dengan adanya rapim ini, diharapkan sinergi antara program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh OPD dalam Pemkab Kutai Timur semakin terjalin dengan baik. Hal ini akan berdampak positif pada capaian target pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur secara keseluruhan. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)