SANGATTAKU – Pusat Pelayanan Restribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur (Kutim) dan Kantor Samsat Bersama Sangatta, beserta Kantor Samsat Pembantu Paten Kecamatan Kaubun, yang berlokasi di Jalan AW Syahranie Kawasan Bukit Pelangi, secara simbolis diresmikan oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. Upacara peresmian ini berlangsung pada hari Rabu (2/8/2023), dengan kehadiran sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kutim.
Peresmian ini turut dihadiri oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin, Dandim 0909/KTM Letkol Inf Adi Swastika, Kajari Kutim, Romlan Robin, serta sejumlah anggota DPD RI, DPRD Kaltim, dan kepala perangkat daerah lainnya. Tampak juga perwakilan dari stakeholder, perbankan, dan undangan lainnya yang turut hadir dalam acara tersebut.
Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa perencanaan yang telah berulang kali dilakukan sebelumnya akhirnya terwujud dengan peresmian gedung tersebut oleh Gubernur. Ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran proses tersebut dan menyambut Gubernur dengan hangat.
“Selamat datang di Sangatta. Sesuai dengan lirik lagu mars Kutim, meskipun aku pergi jauh, aku akan tetap kembali ke Kutim,” ucap Ardiansyah dengan penuh semangat.
Bupati berharap bahwa dengan diresmikannya Kantor UPTD PPRD dan Samsat ini, akan memberikan dampak positif dan peningkatan dalam pelayanan kepada masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja yang telah dilakukan dalam meningkatkan kontribusi pajak daerah, yang telah mengalami surplus sebesar 10 persen dari target yang ditetapkan.
“Dalam konteks ini, Kutim merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kaltim. Kami berharap bahwa sektor pertambangan dan perkebunan sawit, yang merupakan dua bidang utama, dapat terus memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan daerah ini,” tegas Ardiansyah.
Pada akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan harapannya bahwa perusahaan-perusahaan lain di sektor pertambangan, khususnya perusahaan batu bara dengan status IUPK di Kutim, dapat mengikuti jejak PT KPC dalam memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan penerimaan pajak daerah. (ADV01/ DISKOMINFO STAPER)