
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmen seriusnya dalam pembinaan dan pengelolaan perpajakan di tingkat desa. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan bagi Aparatur dan Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa se-Kutim. Inisiatif ini bertujuan untuk mendalami pengetahuan terkait pengelolaan keuangan desa.
Bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilaksanakan selama dua hari, pada Senin dan Selasa (6 – 7 November 2023). Acara ini berlangsung di Ruang Pelangi, Hotel Royal Victoria Sangatta, dan dibuka secara resmi oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Seskab Kutim, Sudirman Latif, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Sekretaris BPKAD Aji Salehudin, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bontang Lilis Nur Faizah, serta dua Penyuluh Pajak di KPP Pratama Bontang, Afif Abdur Rahman dan Zunansyah Falani, turut serta dalam kegiatan ini. Hadir juga Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) BPKAD Nurul Hidayah, pejabat-pejabat terkait, dan ratusan Aparatur dan Kaur Keuangan Desa se-Kutim.
Plt Asisten III Bidang Admum Seskab Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan urgensi penguasaan aspek-aspek perpajakan oleh pihak desa. Hal ini terkait erat dengan keuangan desa, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Terlebih patut diketahui bersama jika Kutim pada beberapa tahun belakangan ini, menjadi daerah yang memiliki APBD besar. Bahkan tahun 2023 ini, anggaran daerah kita mencapai Rp 9,7 triliun,” ungkap Sudirman Latif.
Dalam konteks ini, pengetahuan tentang perpajakan menjadi krusial mengingat Kutim masuk nominasi daerah penerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Desa menjadi fokus utama pemanfaatan keuangan dari APBD.
“Kegiatan baik yang berasal dari Kabupaten maupun dikelola oleh desa sendiri perlu mendapat perhatian. Oleh karena itu, pemerintah desa harus selalu memperbarui informasi terbaru seputar perpajakan dan keuangan desa,” tambah Sudirman Latif.
Plt Asisten III juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perpajakan bagi seluruh aparatur pemerintah, mulai dari Kabupaten Kutim hingga Kecamatan dan Pemerintah Desa. Kepatuhan ini menjadi kunci untuk menghindari temuan dari pihak Inspektorat Daerah akibat potensi penyimpangan.
“Kami mengingatkan kepada Aparatur dan Kaur Keuangan Desa untuk benar-benar mengikuti Bimtek Perpajakan yang digarap oleh BPKAD Kutim bersama pihak KPP Pratama Bontang,” tegas Plt Asisten III. (AD01/Diskominfo Staper)