SANGATTAKU – Dalam penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, terungkap bahwa terdapat penambahan pendapatan dari dana bagi hasil sawit. Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memberikan apresiasi terhadap penambahan pendapatan baru ini, mengingat Kutai Timur merupakan kabupaten terluas dengan luas areal perkebunan kelapa sawit yang signifikan.
Jimmi, yang mewakili Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang terdiri dari Partai PKS, PAN, dan Berkarya, menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2024. Fraksi AKB mendesak pemerintah daerah untuk memanfaatkan sebaik-baiknya sumber pendapatan dari dana bagi hasil sawit sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sumber pendapatan baru dari dana bagi hasil sawit perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, mengingat Kutai Timur merupakan kabupaten terluas berpenghasil kelapa sawit dengan luas 459.593 hektare dari total luas 1,2 juta hektare di Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jimmi.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Daerah untuk terus menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memaksimalkan pembiayaan pembangunan yang dapat mendukung Pertumbuhan Domestic Regional Bruto (PDRB).
Terkait dengan belanja daerah, Fraksi AKB menekankan perlunya mengarahkan pembelanjaan pada hal-hal produktif seperti infrastruktur, pembangunan sektor riil seperti UMKM, peningkatan SDM melalui dunia pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan masyarakat yang optimal. Selain itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya meminta pengurangan belanja perjalanan dinas yang tidak penting untuk dialokasikan pada hal-hal produktif guna menghindari pandangan negatif masyarakat terhadap penggunaan uang rakyat.
Dalam hal pembiayaan daerah untuk penyertaan modal bagi Perumda Tirta Tuah Benua, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya menginginkan kontrol dan evaluasi yang cermat terhadap jangkauan pelayanan air bersih dan kualitas air. Mereka menyoroti pentingnya pelayanan air bersih sebagai kebutuhan dasar dan indikator kesehatan masyarakat. (AD01/Sek-DPRD)