SANGATTAKU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) DPRD Kutai Timur, M Amin, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam pembahasan Raperda tersebut. Pansus telah melakukan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) sebagai leading sektor untuk memahami kebutuhan dan harapan yang ingin dimasukkan dalam Perda tersebut.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa kesetaraan gender menjadi fokus utama Raperda PUG. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat 1 Permendagri Tahun 2011 dan perubahan Permendagri No 15 Tahun 2018 mengenai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Amin menyampaikan bahwa DPPPA menyuarakan keinginan agar Perda mengatur aspek kesetaraan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Meskipun sebagian besar daerah sudah memiliki regulasi sejenis, Pansus ingin memastikan bahwa kebutuhan spesifik daerah ini tercakup dalam Perda PUG.
“Pansus ingin agar jika masih ada kebutuhan lain yang ingin dimasukkan, silakan ditambahkan lagi, agar dituangkan sekaligus di Perda tersebut,” kata Amin.
Selain itu, Pansus berencana melakukan studi banding ke Samarinda untuk memahami lebih lanjut tentang implementasi Perda PUG. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pembanding dari daerah yang telah menerapkan regulasi serupa dan memahami muatan serta implementasinya.
Dalam upayanya mendorong kesetaraan, Pansus menggarisbawahi perlunya komposisi yang seimbang di berbagai bidang, termasuk politik dan dunia kerja. Mereka menginginkan persamaan kesempatan dalam menduduki jabatan di eksekutif dan dalam penerimaan tenaga kerja di perusahaan.
“Khusus untuk perusahaan, memang sudah ada perusahaan yang memberikan kesempatan sama dalam penerimaan tenaga kerja, namun masih banyak yang masih belum. Ini juga kita ingin agar semua perusahaan memberikan kesempatan sama antara laki-laki dan perempuan dalam penerimaan tenaga kerja. Kalau perlu, komposisinya 50:50 persen,” ungkap Amin.
Pansus menargetkan agar Raperda PUG dapat disahkan pada tahun 2024. Setelah disahkan, mereka berencana melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang baik dari Perda ini. (AD01/Sek-DPRD)