
SANGATTAKU – Keterbukaan informasi dalam pemerintahan daerah memegang peran krusial dalam membangun fondasi demokratis dan partisipatif. Transparansi yang efektif membuka akses warga untuk memahami, mengkritisi, dan mengawasi kebijakan serta tindakan pemerintah. Dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses, pemerintahan daerah memperkuat ikatan antara pemerintah dan masyarakat, menciptakan kepercayaan yang vital untuk mendukung kebijakan dan keputusan pemerintah.
Keterbukaan juga menjadi landasan untuk mengidentifikasi dan menanggulangi potensi korupsi, meningkatkan akuntabilitas, serta memupuk budaya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi prinsip etika pemerintahan yang baik, tetapi juga fondasi yang diperlukan untuk membangun pemerintahan yang responsif, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Ery Mulyadi, menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan keniscayaan yang harus dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi upaya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Ery Mulyadi menjelaskan bahwa Diskominfo terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana penunjang. Selain itu, pihaknya memberikan pelatihan sumber daya manusia (SDM) dari jajaran pelaksana hingga kepala Perangkat Daerah (PD). Lebih lanjut, setiap pimpinan PD juga mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga mereka dianggap berkompeten dalam memahami aspek terkait transformasi digital.
“Tidak hanya berhenti sampai pelatihan semata. Kami juga melanjutkan dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), setiap pimpinan perangkat daerah (PD) dan hampir semuanya dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” terang Ery Mulyadi.
Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023, Ery Mulyadi juga menyampaikan komitmen Diskominfo dalam mendukung transformasi informasi secara digital. Hal ini dibuktikan dengan adanya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) untuk implementasi Smart City dan SPBE. (AD01/Diskominfo Staper)