SANGATTAKU – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender DPRD Kabupaten Kutai Timur, Muhammad Amin, memimpin kunjungan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) (13/11/2023). Kunjungan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dan saran dalam penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender yang tengah disusun di Kutai Timur.
Muhammad Amin mengungkapkan bahwa kesetaraan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur belum sepenuhnya terpenuhi. Meskipun daerah ini dikenal dengan banyak pelaku usaha, termasuk sektor tambang batubara, namun pada praktiknya, beberapa pelaku usaha di Kutai Timur belum memenuhi sepenuhnya prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, terutama dalam hal rekrutmen karyawan.
Sebagai Ketua Pansus, Amin menyampaikan rasa terima kasih karena diberikan kesempatan untuk berkonsultasi di DPRD Provinsi. Kunjungan ini dianggap sebagai langkah penambahan referensi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengarusutamaan Gender di Kutai Timur.
“Jadi ini sebagai bahan acuan kita, supaya anggota DPRD Provinsi bisa memberikan saran dan masukan seperti apa ke depan agar pelaku usaha yang ada di Kutai Timur ini berperilaku adil terhadap perempuan dan laki-laki,” paparnya.
Dalam pertemuan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Pansus Raperda dari DPRD Kutai Timur berdiskusi dengan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Yaqub, bersama dengan Tim Ahli Isal Wardhana, Analis Kebijakan Muda Azhari, dan Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim, Vidi Gatot Setiadi.
Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyambut baik kunjungan Pansus Raperda dari DPRD Kutai Timur. Dalam diskusi, ia menekankan bahwa Pengarusutamaan Gender memiliki dinamika yang kompleks dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. PUG menjadi strategi dalam perencanaan pembangunan di tingkat nasional, daerah, dan kabupaten/kota.
Rusman menjelaskan bahwa Perda Pengarusutamaan Gender tidak bersifat hirarkial dan berlaku tidak hanya di tingkat nasional dan provinsi, tetapi secara menyeluruh di seluruh daerah. Ia mendorong agar implementasi PUG lebih rinci dan teknis, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Meskipun nanti ada Peraturan Bupati, esensinya ada di tingkat kabupaten/kota karena di sinilah rakyat berada.
“Kalau mau bicara dari sisi pembangunan daerah justru letak esensialnya itu ada di kabupaten/kota,” ungkapnya.
Rusman memaparkan, hal itu perlu diperhatikan mengingat bahwa PUG tidak hanya berfokus pada isu perempuan. Pentingnya menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) PUG harus merangkul seluruh aspek perencanaan pembangunan, dan menjadi bagian integral dalam kerangka kesetaraan gender tanpa menimbulkan pemisahan atau sekat-sekat yang menunjukkan perlakuan tidak setara terhadap perempuan.
Oleh karena itu lanjut Rusman, tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk merancang program dan kegiatan mereka tanpa adanya diskriminasi gender, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam setiap aspek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam penutupan pertemuan, plakat diserahkan dari DPRD Kaltim kepada DPRD Kutai Timur sebagai tanda apresiasi atas kunjungan kerja ini. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman dalam penyusunan Raperda Pengarusutamaan Gender di Kutai Timur. (AD01/Sek-DPRD)