SANGATTAKU – Setelah mengikuti pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes-PDDT) nomor 7 tahun 2023, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuriansyah, menjelaskan poin-poin penting dari Permendes dimaksud. Yang paling menonjol, adalah alokasi 20% dari Dana Desa untuk Ketahangan Pangan Nabati dan Hewani. (AD02/Diskominfo Staper)