SANGATTAKU – Kepala Badan kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya manusia kabupaten Kutai Timur, Misliansyah saat ditanya awak media, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan langsung menjadi ASN di kemudian waktu, memaparkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Namun Misliansyah menjelaskan, bahwa PPPK jika ingin menjadi ASN, dapat mengikuti test CPNS dengan beberapa ketentuan yang berlaku. (AD02/Diskominfo Staper)