SANGATTAKU – Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan hak politik penyandang disabilitas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan politik. Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim dan disambut baik oleh warga dan anak-anak berkebutuhan khusus.
Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Hj Sulastin, yang mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, membuka acara ini dengan menyoroti peran inklusivitas dalam pemilu. Sulastin menjelaskan bahwa hak-hak konstitusional penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas menjadi kelompok rentan terabaikan dalam perhelatan politik termasuk pemilu. Padahal hak-hak konstitusional sudah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang ragam dan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Sulastin.
Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan dukungan berupa sarana, prasarana, dan komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Sulastin juga menyoroti tanggung jawab bersama untuk memastikan hak politik semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, terpenuhi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Ulfa Jamilatul Farida, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa hak politik penyandang disabilitas harus dijamin oleh negara. Ulfa menekankan bahwa KPU Kutim telah melakukan pemetaan dan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas.
“Kami (KPU) sudah memetakan dan telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan. Khsusus di TPS ini ada form yang disiapkan bagi penyandang disabilitas yang akan didampingi dalam mencoblos. Dengan syarat pendamping dilarang mengarahkan. Perilaku ini akan diawasi dengan ketat,” tegas Ulfa.
Dengan adanya sosialisasi pendidikan politik ini, diharapkan masyarakat dan penyandang disabilitas di Kutai Timur semakin aware akan hak-hak politik mereka dan dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu dengan dukungan dan aksesibilitas yang memadai. (AD01/Diskominfo Staper)