SANGATTAKU – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023. Acara ini menjadi langkah signifikan bagi 139 desa yang menjadi fokus utama kegiatan ini.
Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta menjadi saksi ketika Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tejo Yuwono, membuka sesi sosialisasi. Dalam pidatonya, Tejo Yuwono menekankan pentingnya pelaksanaan aturan main yang diatur oleh Permendesa PDTT.
“Kita harus melaksanakan tuntunan aturan main ini dengan sungguh-sungguh di tingkat desa. Pembangunan nasional harus memiliki konektivitas yang kuat, di mana setiap elemen saling mendukung satu sama lain,” ungkap Tejo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan harus memberikan dampak ekonomi yang merata, tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan memperhatikan aspek keberlanjutan yang diimbangi oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi yang dapat mengikuti perkembangan zaman.
“Penting bagi kepala desa dan aparatur desa untuk mengidentifikasi aspek-aspek krusial dalam pembangunan di desa masing-masing. Hasil dari identifikasi ini diharapkan dapat menciptakan inovasi pembangunan yang modern namun tetap memperhatikan kearifan lokal,” paparnya.
Tejo juga menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi desa dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. Hal ini, menurutnya, akan membantu pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, mulai dari sektor pertanian hingga kesehatan desa.
“Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat meminimalisir kesalahan prosedur pembangunan di desa. Pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang cermat sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pembangunan di tingkat desa,” tegas Tejo dalam penutupannya.
Dengan sosialisasi Permendesa PDTT yang informatif ini, diharapkan para pemangku kebijakan di tingkat desa dapat mengimplementasikan peraturan tersebut secara optimal, membawa dampak positif bagi masyarakat, dan meningkatkan kualitas pembangunan di Kutai Timur. (AD01/Diskominfo Staper)