SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, meminta pemerintah daerah untuk melengkapi data terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2023. Hal ini diungkapkan Faizal setelah mengikuti rapat pembahasan LKPJ Bupati Kutai Timur tahun 2023 di Ruang Hearing, Kantor DPRD Kutai Timur beberapa hari lalu.
“Tahun ini, LKPJ agak berbeda dengan tahun sebelumnya, program dan kegiatannya tidak ditampilkan, kalaupun ada datanya kurang lengkap. Ini yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Faizal, anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutai Timur.
LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Penyusunan LKPJ bertujuan untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan.
Faizal mengungkapkan bahwa data dalam LKPJ Bupati Kutai Timur tahun ini jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Pada LKPJ tahun 2022, seluruh program kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilampirkan, mulai dari nama kegiatan, nilai pagu anggaran yang digunakan, hingga capaian realisasi keuangannya. Sementara, di LKPJ tahun ini tidak selengkap itu,” jelasnya.
DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang setara, sehingga penyampaian LKPJ dari kepala daerah kepada DPRD tidak berlangsung dalam konteks menerima atau menolak, melainkan sebagai bahan menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Dokumen laporan yang menjadi kewajiban setiap kepala daerah harus berisi tentang penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran. Kita akan menindaklanjuti dan mencari tahu penyebab ketidaklengkapan data ini,” tegas Faizal.
Dengan demikian, harapan Faizal dan anggota DPRD lainnya adalah agar pemerintah daerah bisa segera melengkapi data yang kurang dalam LKPJ 2023, sehingga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terwujud dengan baik. (AD01/DPRD Kutim)