SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, mengungkapkan bahwa sebanyak 177 usulan dari masyarakat telah masuk ke meja kerjanya. Usulan-usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutim pada tahun anggaran 2025 mendatang.
Namun, dari jumlah tersebut, 33 usulan telah ditolak oleh Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim dengan berbagai alasan, yang sebagian besar terkait dengan sektor pertanian.
“Dari 177 usulan tersebut, ada 33 usulan yang tidak diterima oleh Bappeda dengan berbagai alasan, salah satunya terkait urgensinya. Dan yang paling banyak sektor Pertanian yang di tolak, meskipun kita yang turun ke lapangan dan melihat usulan itu penting, tapi mereka menganggap belum, ya sudah kita terima saja,” ujarnya.
Meskipun usulan terkait sektor pertanian menjadi yang paling banyak ditolak, Yan menjelaskan bahwa infrastruktur tetap menjadi prioritas utama dalam usulan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama di daerah pemilihannya (Dapil). Usulan-usulan ini mencakup peningkatan jalan, pembangunan jalan usaha tani, semenisasi, serta pembuatan parit. Selain infrastruktur, masyarakat juga mengusulkan peningkatan di sektor pertanian, perkebunan, pengembangan budaya, dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Terutama di Dapil saya, rata-rata peningkatan jalan, semenisasi, termasuk usulan jalan usaha tani dan pembuatan parit,” sambungnya.
Yan mengaku, dirinya tidak pernah menolak setiap usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat selama ia menjabat sebagai anggota DPRD Kutim, meskipun aspirasi tersebut bukan berasal dari dapilnya.
Yan menegaskan bahwa dirinya selalu berusaha menampung setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat selama ia menjabat sebagai anggota DPRD Kutim, tanpa memandang apakah usulan tersebut berasal dari Dapilnya atau tidak. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, tugasnya adalah menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperjuangkan aspirasi yang ada hingga dapat direalisasikan.
“Kalau saya berfikir, kami kan wakil rakyat yang mempunyai tugas menampung aspirasi dan menjadi kepanjangan tangan rakyat. Jadi, apapun yang disampaikan harus kita terima, dan coba kita akomodir. Selama itu tidak bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan, kenapa tidak,” pungkas Yan. (AD01/DPRD)