Fraksi KIR Dukung Dua Raperda Usulan Pemkab Kutim

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-23 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2023). Agenda rapat ini adalah untuk mendengarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah kabupaten, yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.

Anggota DPRD Kutim, Yan, mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sangat diperlukan untuk menyediakan dasar hukum dalam pelaksanaan tugas dan koordinasi. Ia menekankan bahwa upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan optimal.

“Untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, maka Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah untuk dapat sesegera mungkin dilakukan pembahasan dengan DPRD sesuasi nomenklatur yang ada,” ujar Yan.

Yan juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap pembentukan sistem proteksi kebakaran yang mencakup peralatan, kelengkapan, dan sarana yang digunakan, baik untuk tujuan proteksi pasif maupun dalam pengelolaan guna melindungi diri dari bahaya kebakaran.

“Selain itu, sebagai upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasarana, tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran, dan mengantisipasi sebelum kebakaran,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengambil tindakan dan mencari pertolongan segera setelah terjadinya bencana kebakaran.

Di sisi lain, Yan menyatakan bahwa Perda tentang Ketertiban Umum juga dirasa penting untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Perda ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Fraksi KIR berharap agar nantinya setelah melalui pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan melalui upaya pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, serta tindakan pengendalian. (AD01/DPRD)

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting
Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun
Fraksi PKS Dorong Pemerintah Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah
Fraksi PIR Serahkan Pengesahan RAPBD Kutai Timur Tahun 2025 ke Paripurna
Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045, Fraksi PIR Tekankan Perlunya Transformasi Tatakelola Bagi Pemerintahan Guna Wujudkan Visi Kutai Timur Hebat 2045

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Kamis, 28 November 2024 - 08:21 WITA

Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten

Kamis, 28 November 2024 - 08:17 WITA

Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 28 November 2024 - 07:44 WITA

Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Rabu, 27 November 2024 - 15:23 WITA

Fraksi Nasdem Setujui RAPBD Kutai Timur 2025 Senilai Rp11,151 Triliun

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA