SANGATTAKU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menegaskan pentingnya Corporate Social Responsibility (CSR) yang harus diberikan oleh perusahaan sebagai kontribusi terhadap masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan, yang dikenal dengan sebutan ring satu.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mengikuti acara Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan dan Pengembangan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang diadakan di Yogyakarta pada Selasa (21/5/2024).
Joni mengungkapkan bahwa peran swasta sangat krusial dalam pembangunan daerah, baik dalam hal infrastruktur maupun pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, CSR merupakan kewajiban dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui, perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur sangat banyak, mulai dari pertambangan hingga perkebunan. Dan mereka tersebar di 18 kecamatan yang ada di Kutim. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk ikut serta membangun daerah Kutim ini,” ujar Joni.
Dalam Rakor TJSL tersebut, sembilan komitmen telah disepakati, dan Joni berharap perusahaan dapat mengimplementasikan komitmen tersebut dengan baik. DPRD Kutim akan melakukan pengawasan untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dipenuhi secara bertanggung jawab.
Sembilan komitmen yang disepakati meliputi:
- Terwujudnya kesamaan persepsi, komitmen, dan kepedulian program perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kutim.
- Sinkronisasi, koordinasi, dan sinergitas antara program perusahaan dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSL.
- Program TJSL yang terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta program pembangunan daerah.
- Penyampaian laporan program TJSL setiap tahun kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Tim Pelaksana TJSL.
- Monitoring dan evaluasi program TJSL secara bersama melalui daring atau luring.
- Evaluasi TJSL berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) dengan membentuk Forum TJSL dan Tim Pelaksana TJSL.
- Sinkronisasi program TJSL perusahaan di Kabupaten Kutim setiap tahunnya setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
- Fokus pelaksanaan program TJSL yang memprioritaskan ring satu perusahaan.
- Membangun sistem informasi pelaksanaan program TJSL di tingkat Kabupaten Kutim.
Joni berharap dengan adanya komitmen dan sistem informasi yang baik, CSR perusahaan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di Kutai Timur. (AD01/DPRD)