SANGATTAKU – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga kerja. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam acara yang digelar di Lapangan Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, pada Rabu, 1 Mei 2024.
“Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” ungkap Bupati Ardiansyah dalam pidatonya. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun dialog konstruktif dengan para pekerja untuk mengatasi berbagai isu yang dihadapi.
Acara peringatan yang dihadiri oleh jajaran Pimpinan Daerah, termasuk Wakil Bupati Kutim dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, menjadi momen strategis untuk menyampaikan berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemkab Kutim. Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa Pemkab telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Saat ini, pemerintah kabupaten sedang dalam proses menerbitkan peraturan turunan melalui Peraturan Bupati (Perbup) guna memperkuat implementasi Perda tersebut.
“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” tegas Ardiansyah. Ia berharap dengan adanya peraturan ini, hak-hak tenaga kerja dapat lebih diakomodir dengan baik.
Selain itu, Ardiansyah menyoroti perhatian Pemkab terhadap hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). “Dari data yang saya dapat, Disnakertrans telah menyelesaikan data BPJS kesehatan untuk 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan masing-masing pekerja,” jelasnya. Ini menunjukkan betapa besar upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak sosial para buruh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kutim, Roma Malau, juga menambahkan bahwa pihaknya selalu siap membantu tenaga kerja yang membutuhkan dukungan. “Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, Kutim siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya.
Dua peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Kutim ini menjadi langkah nyata dalam upaya mensejahterakan para tenaga kerja. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kutai Timur. (AD01/ Diskominfo Kutim)