You dont have javascript enabled! Please enable it! Paripurna Ke-21, Juliansyah Paparkan Capaian DPRD Kutim Masa Sidang Ke-II - Sangattaku

Paripurna ke-21, Juliansyah Paparkan Capaian DPRD Kutim Masa Sidang ke-II

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – DPRD () menggelar ke-21 pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WITA, untuk mengakhiri masa persidangan ke-II tahun 2023/2024. Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Joni, hadir juga sejumlah anggota dewan, pejabat struktural, tenaga ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan) , dan staf lainnya.

“Saat ini, kita telah mengakhiri masa persidangan ke-II dan akan memasuki masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024. Kami berharap dapat membahas agenda-agenda yang lebih baik lagi pada masa sidang ini,” harap Joni membuka jalannya rapat.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Juliansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam masa sidang II, DPRD Kutim telah mengesahkan satu perda. DPRD Kutim telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah () tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan. Perda ini menjadi satu-satunya perda yang disahkan pada masa sidang ke-II.

“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucapnya.

Juliansyah menjelaskan bahwa pengesahan Perda Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Pembentukan payung hukum ini mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk:

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  • Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota ,
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri () Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan diharapkan bisa menjadi payung hukum yang efektif di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Paripurna ke 10, Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Raperda Tentang PJP APBD Tahun Anggaran 2022

“Kami berharap perda ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur,” ucap Juliansyah.

Untuk diketahui, masa persidangan ke-III akan dilaksanakan pada hari yang sama, yakni ditandai dengan pelaksanaan rapat paripurna ke-22 yang digelar sekira dua jam setelah paripurna ke-21. Pada rapat paripurna berikutnya, diagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya , serta perda ketertiban umum. (AD01/DPRD)

439Dibaca

Berita Terkait

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit
Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center
DPPKB Kutim Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024, Bahas Langkah Baru Atasi Stunting
Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:04 WITA

Bidik Peningkatan Investasi, Pemkab Kutim Gelar FGD IPRO Fokus Pada Pengolahan Kelapa Sawit

Rabu, 11 September 2024 - 20:16 WITA

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:23 WITA

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:11 WITA

Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:17 WITA

Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:04 WITA

40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:11 WITA

40 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Kasmidi Bulang Harap Peran dan Fungsi Legislatif Lebih Optimal

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Segera Dibangun Mal Pelayanan Publik dan UMKM Center

Rabu, 11 Sep 2024 - 20:16 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(