SANGATTAKU – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-21 pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 11.00 WITA, untuk mengakhiri masa persidangan ke-II tahun 2023/2024. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Joni, hadir juga sejumlah anggota dewan, pejabat struktural, tenaga ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, dan staf lainnya.
“Saat ini, kita telah mengakhiri masa persidangan ke-II dan akan memasuki masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024. Kami berharap dapat membahas agenda-agenda yang lebih baik lagi pada masa sidang ini,” harap Joni membuka jalannya rapat.
Selanjutnya, Sekretaris Dewan, Juliansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam masa sidang II, DPRD Kutim telah mengesahkan satu perda. DPRD Kutim telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan. Perda ini menjadi satu-satunya perda yang disahkan pada masa sidang ke-II.
“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ucapnya.
Juliansyah menjelaskan bahwa pengesahan Perda Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutai Timur didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023 tertanggal 17 Oktober 2023. Pembentukan payung hukum ini mengacu pada beberapa undang-undang, termasuk:
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,
- Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan diharapkan bisa menjadi payung hukum yang efektif di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap perda ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutai Timur,” ucap Juliansyah.
Untuk diketahui, masa persidangan ke-III akan dilaksanakan pada hari yang sama, yakni ditandai dengan pelaksanaan rapat paripurna ke-22 yang digelar sekira dua jam setelah paripurna ke-21. Pada rapat paripurna berikutnya, diagendakan penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), yaitu tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kesehatan, serta perda ketertiban umum. (AD01/DPRD)