Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Pesan Ardiansyah Sulaiman

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru saja melaksanakan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara pada Jumat siang, 28 Juni 2024, ini dihadiri oleh ratusan kepala desa dan pejabat daerah.

Momen pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa se-Kutai Timur oleh Kutai Timur, Sulaiman. (meika/ sgtk)

, Ardiansyah Sulaiman, memimpin langsung acara tersebut, di mana Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab , Sudirman Latif, Wakil Ketua II Kutai Timur, Arfan, serta sejumlah pejabat () juga hadir. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 135 kepala desa menerima perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 61 kepala desa menjabat untuk periode 2021-2027, sedangkan 74 lainnya menjabat untuk periode 2023-2029. Namun, terdapat empat kepala desa yang belum dikukuhkan karena masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapannya agar kepala desa dapat membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. “Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucap Bupati.

“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ungkapnya menambahkan.

Acara pengukuhan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi dan ditandatangani oleh pada bulan April lalu. Dalam pasal 39 ayat 1, diatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga  Rudi Hartono Akui, di Bawah Kepemimpinan Budiman Hading, Cabor Atletik meningkat Signifikan

Pemerintahan desa yang akuntabel diharapkan dapat didukung dengan sistem pengawasan yang efektif, serta keseimbangan antara dan Badan Permusyawaratan Desa () serta lembaga-lembaga lainnya. “Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuhkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” pesan Ardiansyah Sulaiman.

Dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap agar kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (AD01/ Diskominfo Kutim)

681Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga
Pemkab Kutim Pantau Harga Jelang Idul Adha, Daging Sapi Naik Rp10.000

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA