Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Pesan Ardiansyah Sulaiman

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur baru saja melaksanakan acara pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa tahun 2024. Acara yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara pada Jumat siang, 28 Juni 2024, ini dihadiri oleh ratusan kepala desa dan pejabat daerah.

Momen pengukuhan penambahan masa jabatan Kepala Desa se-Kutai Timur oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. (meika/ sgtk)

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memimpin langsung acara tersebut, di mana Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 135 kepala desa menerima perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 61 kepala desa menjabat untuk periode 2021-2027, sedangkan 74 lainnya menjabat untuk periode 2023-2029. Namun, terdapat empat kepala desa yang belum dikukuhkan karena masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan harapannya agar kepala desa dapat membawa masyarakat menuju kemajuan dan kesejahteraan. “Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim,” ucap Bupati.

“Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ungkapnya menambahkan.

Acara pengukuhan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang direvisi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada bulan April lalu. Dalam pasal 39 ayat 1, diatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga  Jadi Inspektur Upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2023, Bupati Kutim Bacakan Amanat Kapolri

Pemerintahan desa yang akuntabel diharapkan dapat didukung dengan sistem pengawasan yang efektif, serta keseimbangan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga-lembaga lainnya. “Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuhkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” pesan Ardiansyah Sulaiman.

Dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap agar kepala desa dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik dan membawa perubahan positif bagi masyarakat. (AD01/ Diskominfo Kutim)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Truk Pengangkut Material Diingatkan Tutup Muatan, Dinas Perhubungan Sampaikan Sanksi Tegas

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:19 WITA

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 11:16 WITA

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WITA

Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Kamis, 1 Okt 2026 - 08:19 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA