SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap alat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan Sangatta. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya ketidakakuratan dalam takaran BBM yang dijual. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan konsumen terhadap layanan pengisian BBM.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Ahmad Doni Efriadi, saat dikonfirmasi (05/06/2024) membenarkan banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait SPBU, mulai dari dugaaan tidak akuratnya takaran hingga antrean. Doni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi tera ulang atau pengujian kembali pada alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengisian BBM. hal tersebut diaktakannya, untuk menjaga kualitas layanan dan melindungi hak-hak konsumen.
“Kami mengimbau kepada pihak SPBU agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual,” tegasnya.
Selain itu, perhatian serius terhadap masalah antrean panjang di SPBU juga disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Arfan. Ia mengakui bahwa masalah ini kerap mengganggu lalu lintas, terutama bagi pejalan kaki dan pedagang yang berada di sekitar SPBU. Arfan juga mengungkapkan keprihatinannya akan dampak antrean panjang terhadap ketertiban lalu lintas dan keselamatan umum.
“Kendaraan mengantre hingga beberapa meter, bahkan menggunakan bahu jalan dan memakan satu jalur jalan di sekitar SPBU,” tukas Arfan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Melalui revisi ini nantinya, diharapkan akan ada solusi yang lebih terstruktur untuk mengelola masalah antrean di SPBU sehingga kenyamanan masyarakat dapat terjaga.
“Perda Ketertiban Umum harus ditegakkan agar rasa keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas dapat terjaga,” tegas Arfan. (AD01/ Diskominfo Kutim)