Pastikan Akurasi Takaran, Disperindag Kutai Timur Periksa Alat Pengisian BBM di Sejumlah SPBU

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten () baru-baru ini melaksanakan pemeriksaan terhadap alat pengisian Bahan Bakar Minyak () di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan . Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat yang mengeluhkan adanya ketidakakuratan dalam takaran BBM yang dijual. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan konsumen terhadap layanan pengisian BBM.

Disperindag Kutai Timur bersama Kutai Timur saat melakukan pemeriksaan alat pengisi BBM. (*/ ist)

Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan , Ahmad Doni Efriadi, saat dikonfirmasi (05/06/2024) membenarkan banyak aduan dan keluhan masyarakat terkait SPBU, mulai dari dugaaan tidak akuratnya takaran hingga antrean. Doni juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi tera ulang atau pengujian kembali pada alat ukur, takar, timbangan, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam proses pengisian BBM. hal tersebut diaktakannya, untuk menjaga kualitas layanan dan melindungi hak-hak konsumen.

“Kami mengimbau kepada pihak SPBU agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual,” tegasnya.

Selain itu, perhatian serius terhadap masalah antrean panjang di SPBU juga disampaikan oleh Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, . Ia mengakui bahwa masalah ini kerap mengganggu lalu lintas, terutama bagi pejalan kaki dan pedagang yang berada di sekitar SPBU. Arfan juga mengungkapkan keprihatinannya akan dampak antrean panjang terhadap ketertiban lalu lintas dan keselamatan umum.

“Kendaraan mengantre hingga beberapa meter, bahkan menggunakan bahu jalan dan memakan satu jalur jalan di sekitar SPBU,” tukas Arfan.

Sebagai bagian dari upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutim saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah () No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satu tujuannya adalah untuk memastikan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Melalui revisi ini nantinya, diharapkan akan ada solusi yang lebih terstruktur untuk mengelola masalah antrean di SPBU sehingga kenyamanan masyarakat dapat terjaga.

Baca Juga  Tertib Administrasi Aset Daerah, Novel Sebut Kunci Pembangunan Berkelanjutan

“Perda Ketertiban Umum harus ditegakkan agar rasa keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas dapat terjaga,” tegas Arfan. (AD01/ Kutim)

558Dibaca

Berita Terkait

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay
Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital
Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim
Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut
Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang
Ketua Dekranasda Kutai Timur: Tenun ATBM Miliki Potensi Ekonomi Tinggi
Disperindag Kutai Timur Genjot Ekonomi Kreatif Lewat Workshop Tenun ATBM
Perkuat Identitas Budaya Lokal, Bupati Kutai Timur Dorong Inovasi Tenun ATBM

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:27 WITA

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:12 WITA

Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WITA

Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:04 WITA

Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:05 WITA

Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang

Berita Terbaru

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah (*/MK)

DPRD

DPRD Kutim Gelar Rapurna Bahas laporan Hasil Reses

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:51 WITA