You dont have javascript enabled! Please enable it! Pemkab Kutim Gelar FGD Tahap II Penyusunan RPPLH Untuk Pembangunan Berkelanjutan - Sangattaku

Pemkab Kutim Gelar FGD Tahap II Penyusunan RPPLH untuk Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Poniso Suryo Renggono, menegaskan pentingnya perencanaan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang ini menekankan bahwa setiap daerah wajib memiliki perencanaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), serta perencanaan spasial atau tata ruang (RTRW).

“Setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan lingkungan yang tidak hanya melengkapi perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), tetapi juga perencanaan spasial atau tata ruang (RTRW),” jelas Poniso Suryo Renggono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024-2054 yang berlangsung di Hotel, pada Kamis (25/7/2024).

Menurut Poniso, RPPLH adalah dokumen yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum dan teknis dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur.

“RPPLH merupakan panduan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan dokumen ini harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta integrasi berbagai aspek pembangunan, termasuk , sosial, dan ,” paparnya.

Dokumen RPPLH diharapkan tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Salah satu tujuan utama dari penyusunan RPPLH adalah mendukung visi Kabupaten Kutai Timur Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.

“Untuk mencapai visi tersebut, perencanaan pembangunan yang matang dan berwawasan lingkungan sangat diperlukan. Hilirisasi sumber daya alam harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan agar manfaat ekonomi maksimal dapat dicapai tanpa merusak lingkungan,” tambah Poniso.

Baca Juga  Cetak Siswa Berkahlak Mulia, Disdikbud Gelar Pentas Seni PAI

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andrian Wahyudi, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen penting yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup, serta strategi perlindungan dan pengelolaan dalam periode waktu tertentu. FGD Tahap II ini adalah kelanjutan dari FGD tahap I yang dilaksanakan pada 20 Juni 2024, yang fokus pada penentuan isu lingkungan dan indikator target perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kutim.

“Untuk kegiatan kali ini, ita akan membahas terkait Pemaparan Inventarisasi Lingkungan Hidup (kondisi eksisting) Kabupaten Kutai Timur, Penyepakatan Isu Pokok, Penentuan Target PPLH 30 Tahun dan Penyepakatan Arah Kebijakan Strategi dan Program yang akan dilakukan oleh Tim kelompok kerja Penyusun RPPLH dibantu oleh Tim Ahli Pendamping dalam hal ini Tim dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya , Universitas Gadjah Mada,” ungkap Andrian.

Kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring dan turut dihadiri oleh narasumber seperti Kepala Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. rer. nat. Junun Sartohadi, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan KLHK (Kaltim). (AD01/ Diskominfo Kutim)

376Dibaca

Berita Terkait

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal
40 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Kasmidi Bulang Harap Peran dan Fungsi Legislatif Lebih Optimal
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52, TP PKK Kutai Timur Sabet 12 Penghargaan di Lomba TP PKK Provinsi
Heri Purwanto: Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kutai Timur

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:23 WITA

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:17 WITA

Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:04 WITA

40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:11 WITA

40 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Kasmidi Bulang Harap Peran dan Fungsi Legislatif Lebih Optimal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:34 WITA

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52, TP PKK Kutai Timur Sabet 12 Penghargaan di Lomba TP PKK Provinsi

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:15 WITA

Heri Purwanto: Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kutai Timur

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:43 WITA

Buka Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Bupati Kutai Timur Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(