SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra), Poniso Suryo Renggono, menegaskan pentingnya perencanaan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Undang-undang ini menekankan bahwa setiap daerah wajib memiliki perencanaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP), jangka menengah (RPJM), serta perencanaan spasial atau tata ruang (RTRW).
“Setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan lingkungan yang tidak hanya melengkapi perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), tetapi juga perencanaan spasial atau tata ruang (RTRW),” jelas Poniso Suryo Renggono dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tahap II Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024-2054 yang berlangsung di Royal Victoria Hotel, Sangatta pada Kamis (25/7/2024).
Menurut Poniso, RPPLH adalah dokumen yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum dan teknis dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan serta upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur.
“RPPLH merupakan panduan yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan dokumen ini harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta integrasi berbagai aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya,” paparnya.
Dokumen RPPLH diharapkan tidak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan. Salah satu tujuan utama dari penyusunan RPPLH adalah mendukung visi Kabupaten Kutai Timur Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“Untuk mencapai visi tersebut, perencanaan pembangunan yang matang dan berwawasan lingkungan sangat diperlukan. Hilirisasi sumber daya alam harus memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan agar manfaat ekonomi maksimal dapat dicapai tanpa merusak lingkungan,” tambah Poniso.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andrian Wahyudi, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen penting yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup, serta strategi perlindungan dan pengelolaan dalam periode waktu tertentu. FGD Tahap II ini adalah kelanjutan dari FGD tahap I yang dilaksanakan pada 20 Juni 2024, yang fokus pada penentuan isu lingkungan dan indikator target perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kutim.
“Untuk kegiatan kali ini, ita akan membahas terkait Pemaparan Inventarisasi Lingkungan Hidup (kondisi eksisting) Kabupaten Kutai Timur, Penyepakatan Isu Pokok, Penentuan Target PPLH 30 Tahun dan Penyepakatan Arah Kebijakan Strategi dan Program yang akan dilakukan oleh Tim kelompok kerja Penyusun RPPLH dibantu oleh Tim Ahli Pendamping dalam hal ini Tim dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya Lahan, Universitas Gadjah Mada,” ungkap Andrian.
Kegiatan ini berlangsung secara daring dan luring dan turut dihadiri oleh narasumber seperti Kepala Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. rer. nat. Junun Sartohadi, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, dan KLHK Kalimantan Timur (Kaltim). (AD01/ Diskominfo Kutim)