You dont have javascript enabled! Please enable it! Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban - Sangattaku

Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kabupaten Timur (Kutim), sebagai salah satu wilayah terluas di Timur, memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, meskipun banyak di antaranya belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar hasil SDA diekspor ke luar negeri, menjadikannya salah satu penghasil devisa utama bagi negara, terutama dari sektor , kehutanan, dan hasil lainnya.

“Sumber daya alam di Kutai Timur sebagian besar diekspor, menjadikannya penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan dan kehutanan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemekaran) Poniso Suryo Renggono saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan penguatan kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) , di Royal Victoria Hotel, Kamis (25/07/2024).

Poniso, yang biasa disapa, juga menambahkan bahwa Kutai Timur tidak hanya kaya akan SDA tetapi juga dikenal dengan , adat, dan budaya yang masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat menjadi isu penting baik di tingkat nasional maupun daerah, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).

Namun, dalam pelaksanaannya, pengakuan dan perlindungan hak-hak ekonomi dan budaya masyarakat hukum adat, termasuk sumber-sumber kehidupan seperti tanah, hutan, laut, dan perairan, masih berjalan lamban.

“Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat penting karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI terbentuk,” tambah Poniso.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Kutim juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  Audit Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Kutai Timur, Langkah Menuju Peningkatan Kualitas

“Regulasi-regulasi ini dapat menjadi rujukan bagi Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur dalam memberikan kepastian hukum melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA),” bebernya.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Muhammad Jamil Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 50 peserta. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Perkumpulan PADI dan Bioma . Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kegiatan ini merupakan strategi Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempercepat pemberdayaan PPMHA melalui kolaborasi antar pihak sesuai kewenangan,” ujarnya. (AD01/ )

237Dibaca

Berita Terkait

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa
Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud
Sayid Anjas Soroti Pentingnya Peran Media dalam Menyaring Berita Hoax Pilkada 2024
Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola
40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal
40 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Kasmidi Bulang Harap Peran dan Fungsi Legislatif Lebih Optimal
Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52, TP PKK Kutai Timur Sabet 12 Penghargaan di Lomba TP PKK Provinsi
Heri Purwanto: Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kutai Timur

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 09:50 WITA

Jimmi Optimis Perpanjangan Masa Jabatan BPD Berdampak Untuk Kemajuan Desa

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:23 WITA

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:17 WITA

Tingkatkan Jumlah Kepemilikan Adminduk, Disdukcapil Gencar Jemput Bola

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:04 WITA

40 Anggota DPRD Kutai Timur 2024-2029 Dilantik, Bupati Harap Dapat Jalankan Tiga Tugas Pokok DPRD Secara Maksimal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 12:11 WITA

40 Anggota Dewan Terpilih Dilantik, Kasmidi Bulang Harap Peran dan Fungsi Legislatif Lebih Optimal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 08:34 WITA

Hari Kesatuan Gerak PKK ke-52, TP PKK Kutai Timur Sabet 12 Penghargaan di Lomba TP PKK Provinsi

Senin, 12 Agustus 2024 - 09:15 WITA

Heri Purwanto: Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Salah Satu Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kutai Timur

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:43 WITA

Buka Sosialisasi Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal, Bupati Kutai Timur Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Pendidikan & Sosial Kebudayaan

Seminar Jurnalistik dan Fotografi Gelaran Prokompi Gunakan APBD-P 2024, Ini Penjelasan Panitia

Kamis, 5 Sep 2024 - 15:29 WITA

Politik & Pemerintahan

Menuju Era “GEMAS” Bersama Kutai Timur, Deklarasi GPHS Hadirkan Rudy Mas’ud

Sabtu, 24 Agu 2024 - 19:23 WITA

Daripada seleksi teks, mending nunggu seleksi alam :D
Maaf, nggak boleh CUT! selain Sutradara :D
Maaf, Tidak Diizinkan Mencopy Isi Laman Ini
Dilarang nempel-nempel, bukan muhrim :|
Duh,... Bakal apaan mau diinspect element segala :O
Ups,... Nggak boleh ngintip sourcenya ya :)

Jangan ya dek ya, jangan,..... :(