Asisten Pemerintahan Kutai Timur: SDA Melimpah, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Masih Lamban

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebagai salah satu wilayah terluas di Kalimantan Timur, memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang melimpah, meskipun banyak di antaranya belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian besar hasil SDA diekspor ke luar negeri, menjadikannya salah satu penghasil devisa utama bagi negara, terutama dari sektor pertambangan, kehutanan, dan hasil lainnya.

“Sumber daya alam di Kutai Timur sebagian besar diekspor, menjadikannya penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor pertambangan dan kehutanan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemekaran) Poniso Suryo Renggono saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan penguatan kapasitas Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaltim, di Royal Victoria Hotel, Kamis (25/07/2024).

Poniso, yang biasa disapa, juga menambahkan bahwa Kutai Timur tidak hanya kaya akan SDA tetapi juga dikenal dengan kearifan lokal, adat, dan budaya yang masih terjaga dan dilestarikan oleh masyarakatnya. Pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat menjadi isu penting baik di tingkat nasional maupun daerah, sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).

Namun, dalam pelaksanaannya, pengakuan dan perlindungan hak-hak ekonomi dan sosial budaya masyarakat hukum adat, termasuk sumber-sumber kehidupan seperti tanah, hutan, laut, dan perairan, masih berjalan lamban.

“Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat sangat penting karena mereka sudah ada jauh sebelum NKRI terbentuk,” tambah Poniso.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, Pemkab Kutim juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi, dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  Polres Kutai Timur Gelar Bakti Sosial Ramadan, Bagikan 1.000 Paket Sembako dan Bazar Murah

“Regulasi-regulasi ini dapat menjadi rujukan bagi Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur dalam memberikan kepastian hukum melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA),” bebernya.

Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Muhammad Jamil Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari dan diikuti oleh 50 peserta. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Perkumpulan PADI dan Bioma Samarinda. Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kegiatan ini merupakan strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempercepat pemberdayaan PPMHA melalui kolaborasi antar pihak sesuai kewenangan,” ujarnya. (AD01/ Diskominfo Kutim)

989Dibaca

Berita Terkait

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis
Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk
DPMDes Kutim Ungkap 3 Desa di Kaubun dan Pelawan Diperiksa Itwil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana
Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan
Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Yulianus Palangiran Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Final! Pemerintah dan DPRD Kutim Capai Kesepakatan atas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Selasa, 22 September 2026 - 11:54 WITA

Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Rabu, 16 September 2026 - 10:06 WITA

Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Jumat, 21 November 2025 - 08:24 WITA

DPMDes Kutim Ungkap 3 Desa di Kaubun dan Pelawan Diperiksa Itwil Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:35 WITA

Tiga Kilometer dari Gemerlap Bukit Pelangi, Sisakan Gelap Warga Bukit Kayangan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kondisi Udara Masih Fluktuatif, Bupati Kutai Timur Minta PJJ Dievaluasi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:34 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Sabtu, 26 Sep 2026 - 10:04 WITA

Diskominfo Kutai Timur

P-KUA dan P-PPAS 2026 Disepakati dalam Paripurna DPRD Kutai Timur

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:04 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Retribusi Pasar Sangatta Utara Capai Rp783 Juta, Pembenahan Fasilitas Berlanjut

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:21 WITA