DPRD Kutim Dorong Optimalisasi Pemungutan 11 Objek Pajak Daerah

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendorong optimalisasi pemungutan 11 objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia enggan berspekulasi mengenai apakah pajak rumah kos (indekos) termasuk dalam pendapatan yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Jika rumah kos dan penginapan termasuk dalam 11 objek pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka pemungutannya harus dilakukan. Namun, untuk kepastiannya, tanyakan saja ke Bapenda,” ujar Faizal Rachman saat ditemui belum lama ini.

Sebelas objek pajak yang dimaksud antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB), pajak perhotelan, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, reklame, sarang burung walet, penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Khusus untuk pajak sarang burung walet, Faizal menilai pengelolaannya oleh pemerintah daerah belum maksimal. Terlebih lagi, sistem pemungutan Pajak Daerah Sarang Burung Walet menggunakan Self-Assessment System, di mana wajib pajak, baik individu maupun badan yang mengelola sarang burung walet, diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.

Meski demikian, Faizal memastikan bahwa pajak sarang burung walet termasuk dalam 11 objek pajak yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kalau sarang burung walet, itu sudah jelas masuk dalam 11 objek pajak tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, pajak rumah kos memang termasuk dalam salah satu sektor pendapatan daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh dianggap sebagai kategori hotel, dan pemerintah membebankan pajak sebesar 10 persen dari pendapatan rumah kos.

Baca Juga  Jelang Berakhirnya RPJPD 2005-2025, Akbar Tanjung Beberkan Hasil Evaluasi 2 Dekade Terakhir

Namun, ketentuan tersebut telah diperbarui dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022). Ketentuan baru ini akan berlaku efektif dua tahun sejak diundangkan, yaitu pada 5 Januari 2024.

Perubahan ini tentu menimbulkan pro dan kontra. Bagi pemilik usaha rumah kos, ketentuan baru ini dianggap menguntungkan karena mereka tidak lagi diwajibkan membayar pajak daerah. Namun, dari perspektif pemerintah daerah, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap penerimaan pendapatan daerah. (AD01/ DPRD)

782Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan
Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Produktivitas Padi Gunung Bengalon Capai 1,2 Ton per Hektare, Tren Luasan Lahan Menurun
RSUD Kudungga Siapkan Ruang Isolasi Antisipasi Munculnya Kasus COVID-19 Baru
Kasus COVID-19 Muncul Kembali, Satu Warga Kutai Timur Terkonfirmasi

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:18 WITA

Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WITA

BPJS Kesehatan Kutim Gelar Evaluasi Tahunan, Dorong Digitalisasi dan Perbaikan Layanan Kesehatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:49 WITA

Dukung Ekosistem Pesisir, PT APE Tanam Ribuan Mangrove di Kutim

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:18 WITA

DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA