SANGATTAKU – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menegaskan bahwa pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ditargetkan paling lambat pada 30 November 2024. Pernyataan ini disampaikan Faizal usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim, Senin (22/07/2024).
“Pengesahan APBD 2025 paling lama 30 November. Penetapan tenggat waktu ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai jadwal dan tidak mengganggu pelaksanaan program pembangunan di tahun 2025,” ujar Faizal.
Faizal menjelaskan bahwa saat ini DPRD Kutim sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.
“Kalau yang sekarang kita bahas terkait KUA PPAS itu harus disetujui oleh DPRD dan pemerintah minggu ke-2 Agustus,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa ada batas waktu yang ketat terkait persetujuan KUA PPAS tersebut, yakni sekitar tanggal 5-9 Agustus.
“Karena tanggal 14 Agustus itu kita sudah pelantikan anggota DPRD baru,” sambungnya.
Faizal juga menekankan bahwa setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, ketua sementara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengesahan anggaran.
“Kalau anggota sudah dilantik, ketua sementara tidak boleh melakukan pengesahan anggaran,” tuturnya.
Untuk menghindari kendala tersebut, Faizal berharap penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 dapat dilakukan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru.
“Kita upayakan sebelum pelantikan anggota DPRD baru, penandatanganan kesepakatan KUA PPAS 2025 dan perubahan PPAS 2024 sudah bisa dilakukan,” bebernya.
Dengan adanya jadwal yang jelas, Faizal berharap proses pengesahan APBD 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga pembangunan daerah di tahun 2025 dapat segera dimulai tanpa hambatan.
“Dengan adanya jadwal yang jelas, kita harap semua bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkas Faizal Rachman. (AD01/DPRD)