SANGATTAKU – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyoroti komitmen PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam penyelesaian dua proyek infrastruktur penting di daerah tersebut. Jimmi menilai bahwa tidak adanya tenggat waktu yang jelas untuk perbaikan dan penyelesaian proyek tersebut menjadi kendala utama.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung dan Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan. Kedua proyek ini merupakan bagian dari kesepakatan antara KPC dan Pemerintah Kabupaten Kutim, yang seharusnya diselesaikan sebelum perpanjangan izin operasional KPC.
Jimmi menyampaikan bahwa hingga saat ini, perbaikan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung belum juga terlaksana karena tidak adanya deadline atau tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini membuat realisasi proyek tersebut sepenuhnya tergantung pada KPC, tanpa adanya tekanan waktu yang jelas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar pekerjaan jalan ini bisa segera diselesaikan. Masalah utama adalah tidak adanya tenggat waktu yang ditetapkan, sehingga KPC bisa menunda pengerjaannya sesuka hati, karena tidak ada pembicaraan mengenai kapan proyek ini akan dimulai dan diselesaikan,” ujar Jimmi.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha mendorong percepatan pembangunan Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, salah satunya melalui grup WhatsApp yang dibentuk untuk memantau progres pekerjaan. Namun, hingga saat ini, hanya perbaikan ringan yang baru terlaksana.
“Kami terus mendorong agar komitmen ini diwujudkan,” tambah Jimmi.
Terkait dengan proyek Jalan Pendekat Pelabuhan Kenyamukan, Jimmi mengungkapkan bahwa PT KPC baru mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 miliar dari total Rp40 miliar yang dijanjikan. Padahal, DPRD Kutim sebelumnya meminta agar proyek tersebut diselesaikan secara keseluruhan. Realisasinya saat ini baru mencapai separuh dari total anggaran yang diperlukan.
Meski demikian, Jimmi menegaskan bahwa KPC tidak menunjukkan ketidaksiapan dalam melanjutkan proyek ini. Menurutnya, KPC hanya menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap dan tanpa tenggat waktu tertentu.
“Namun, KPC seharusnya memahami bahwa komitmen dengan pemerintah harus sejalan dengan masa pemerintahan yang ada saat ini. Komitmen ini dibuat oleh pemerintahan sekarang, sehingga proyek ini harus diselesaikan sesuai dengan umur pemerintahan ini,” tutup Jimmi. (AD01/ DPRD)