SANGATTAKU -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-31 dengan suasana berbeda pada Kamis (11/07/2024) malam. Biasanya diadakan pada siang atau sore hari, rapat kali ini dimulai sekitar pukul 22.00 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur.
Rapat ini merupakan bagian dari masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 dan membahas penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai Rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, Arfan.
Dari pihak eksekutif, rapat ini dihadiri oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Tujuan utama rapat paripurna ini adalah untuk menetapkan arah kebijakan umum anggaran serta kebijakan pembangunan daerah yang akan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim. Selain itu, rapat ini juga menjadi kesempatan untuk menyelaraskan persepsi, visi, dan misi antara legislatif dan eksekutif dalam upaya mewujudkan Kutim yang lebih baik di masa depan.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dari dokumen rancangan KUA dan PPAS 2025 dipresentasikan kepada anggota dewan. Poin-poin tersebut mencakup asumsi kebijakan umum anggaran, kebijakan pembangunan daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah.
Tidak hanya fokus pada pembahasan KUA dan PPAS, DPRD Kutim juga mengadakan rapat paripurna terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Kutim 2023. (AD01/ DPRD)