Rapat Paripurna ke-29, Pansus DPRD Kutim Sampaikan Rekomendasi Tindak Lanjut Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU, Sangatta – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Novel Tyty Paembonan, membacakan Laporan Hasil Kerja (LHK) Pansus mengenai tindak lanjut penanganan permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM) pada Rapat Paripurna ke-29 yang diadakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (04/7/2024).

Novel Tyty Paembonan menjelaskan bahwa LHK ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan yang telah dilalui Pansus, mulai dari pembentukan hingga verifikasi lapangan bersama berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Sumber Daya Alam, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan KLHK, dan Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV.

“Dari tahapan yang telah dilalui, kami ingin menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus berdasarkan berita acara verifikasi lapangan terkait PT Indominco Mandiri,” ungkap Novel.

Rekomendasi Pansus untuk Penyelesaian Sengketa Poktan Karya Bersama dan PT IMM

Dalam LHK tersebut, Pansus memberikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjut terhadap sengketa antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri:

  • Penyelesaian Hak Tanah: Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Kompensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT Indominco Mandiri tanggal 18 Juli 2000, pasal 9, disarankan agar setiap hak tanah milik penduduk diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.
  • Tanggung Jawab PT IMM: Berdasarkan PPKH SK 297/Menhut-II/2008 dan SK 420/Menhut-II/2013, jika terdapat hak pihak ketiga dalam kawasan hutan yang dipinjam pakai, PT Indominco Mandiri bertanggung jawab untuk menyelesaikannya dengan koordinasi dari pemerintah daerah setempat.
  • Koordinasi untuk Musyawarah Mufakat: Hasil rapat dan verifikasi lapangan menyarankan agar Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri melakukan koordinasi untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
  • Penyelesaian Surat Verifikasi: Pemerintah diharapkan segera menyelesaikan 300 surat yang telah diverifikasi dan menyelesaikan sisa verifikasi secara musyawarah.
  • Jalur Hukum: Jika pemerintah telah memfasilitasi dan memediasi permasalahan namun belum ada penyelesaian, Pansus menyarankan Poktan Karya Bersama untuk menempuh jalur hukum.(AD01/ DPRD)

Berita Terkait

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya
Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen
Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pandangan Akhir Fraksi GAP, Tekankan Implementasi RPJPD Harus Konsisten
Fraksi PPP Dorong Pemerintah Maksimalkan Potensi Pendapatan Daerah
Mulai Peningkatan SDM Hingga Penanggulangan Stunting, Fraksi Golkar Beri 7 Catatan Penting

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 08:41 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur: Pendapatan Rp5,73 Triliun, Belanja Rp5,71 Triliun

Selasa, 25 November 2025 - 08:21 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Sebesar Rp5,71 Triliun, Ini Rencana Alokasinya

Selasa, 25 November 2025 - 08:07 WITA

Proyeksi APBD 2026 Kutai Timur Rp5,73 Triliun, Target PAD Hanya Sekitar 7,6 persen

Selasa, 25 November 2025 - 08:01 WITA

Penjelasan Ardiansyah Sulaiman Soal Bias Pemahaman Belanja Operasional dan Belanja Modal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru