Gelar Sosper dan Perundang-undangan Perkoperasian, Teguh Tekankan Pentingnya GCG Dalam Menjalankan Koperasi

Sabtu, 10 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop dan UKM) mengadakan kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan dan Peraturan Perkoperasian pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Acara ini berlangsung di Aula Café Teras Belad dan dihadiri oleh 60 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai koperasi di wilayah Kutim.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Teguh Budi Santoso mengalungkan kartu tanda peserta secara simbolis. (*/ ist)

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskop dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso. Dalam acara ini, Abdullah Hanief dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur diundang sebagai narasumber utama.

Firman Wahyudi, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Diskop dan UKM Kutim serta Ketua Panitia, menjelaskan tujuan dari sosialisasi tersebut. Firman mengatakan, acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara implementasi undang-undang dan peraturan perkoperasian, serta dampak yang mungkin timbul jika peraturan tersebut tidak dipatuhi. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam di kabupaten.

“Peserta merupakan perwakilan dari koperasi yang ada dibeberapa kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung. Firman juga berharap, informasi yang didapat selama sosialisasi ini dapat diterapkan dan disebarluaskan di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, dalam sambutannya, Teguh Budi Santoso menekankan pentingnya pemahaman tentang peraturan perkoperasian. Dirinya menambahkan, pemerintah melakukan afirmasi melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam peningkatan dan pengembangan perkoperasian, berupa pemfasilitasan bimbingan, penyuluhan, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Ini adalah salah satu bentuk afirmasi tersebut, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peraturan perkoperasian. Dengan harapan agar dapat memberikan pemahaman kepada pengurus, pengawas maupun anggota koperasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur perkoperasian,” tuturnya.

Baca Juga  Relokasi Pasar Tumpah di Jalan Inpres Sangatta Utara Tuai Beragam Respon

Teguh juga menjelaskan bahwa dalam mengelola dan mengembangkan usaha, koperasi tidak hanya harus mengikuti peraturan pemerintah sebagai regulator, tetapi juga harus mengacu pada peraturan internal seperti Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan khusus koperasi yang telah disepakati. “Koperasi memiliki prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh pengurus dan anggota,” imbuhnya.

Salah satu fokus penting dari sosialisasi adalah penerapan Good Cooperative Governance (GCG). “Penerapan GCG ini penting untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen internal koperasi,” jelas Teguh. Ia menambahkan bahwa GCG mencakup beberapa aspek, seperti pengelolaan organisasi yang berbasis pada nilai-nilai koperasi, pengelolaan keuangan yang berorientasi pada peningkatan kinerja, serta upaya memberikan manfaat dan partisipasi kepada masyarakat.

“Usaha koperasi harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat sehingga dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian sekitar,” tutup Teguh Budi Santoso. (AD01/ Diskominfo Kutim)

715Dibaca

Berita Terkait

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan
Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan
Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik
DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal
Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Gebyar Expo 2025 di Kutai Timur: Koperasi Ditegaskan sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 01:12 WITA

Sayid Anjas Siap Maju Calon Ketua Golkar Kutim, Klaim Sudah Kantongi Dukungan

Jumat, 5 September 2025 - 07:13 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Kamis, 4 September 2025 - 21:05 WITA

Ketua DPRD Kutai Timur Apresiasi Aksi Demo Kondusif, Tekankan Etika Pejabat Publik

Kamis, 4 September 2025 - 19:58 WITA

DPRD Kutai Timur Dorong Pemenuhan Air Bersih hingga Energi Alternatif di Daerah Tertinggal

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Ketua DPRD Kutai Timur Tekankan Transparansi Profit Sharing Pertambangan

Jumat, 5 Sep 2025 - 07:13 WITA