SANGATTAKU – Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) secara resmi menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2045. Dalam Sidang Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Selasa 26 November 2024, dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi PIR, dr Novel Tyty Paembonan, dalam pandangan akhirnya terhadap Ranperda RPJPD, Fraksi PIR menyampaikan apresiasi atas perumusan RPJPD yang menggambarkan visi jangka panjang Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2025-2045.
“Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknva Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun ke depan,” ucap dr Novel mengawali pandangan akhir Fraksi PIR.
“Dari hasil rumusan dan rembahasan yang penuh dinamika, maka disusunlah Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 untuk bersama-sama mewujudkan Visi Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2045 yaitu Kutai Timur Hebat 2045; Pusat Hilirisasi Sumber Daya Alam Yang Maju, lnklusif dan Berkelanjutan,” lanjut dr Novel memaparkan.
RPJPD ini mencakup visi besar yang dirumuskan ke dalam delapan misi utama pembangunan. Misi tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan efektif. Fraksi PIR menilai dokumen ini telah sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Letak Geografis Kabupaten Kutai Timur menjadi sangat strategis dan mendukung dalam melaksanakan beberapa program inti hilirisasi tersebut,” jelas dr Novel.
Fraksi PIR mengapresiasi keselarasan antara RPJPD Kutai Timur dan visi nasional, yang dinilai penting untuk menciptakan integrasi pembangunan di berbagai tingkatan. Dalam pandangannya, Fraksi PIR juga menekankan perlunya optimalisasi koordinasi lintas sektor guna menjamin keberhasilan visi Kutai Timur Hebat 2045.
“Tentunya, semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya, dengan melakukan transformasi tatakelola bagi pemerintahan yang profesional, efektif dan visioner,” lanjutnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Fraksi PIR menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPJPD 2025-2045. “Kami menyatakan bahwa rancangan ini dapat diterima untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan tetap mematuhi mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dr Novel.
Menutup, pandangan akhir terhadap RPJPD ini, Fraksi PIR berharap dapat menjadi salah satu pijakan kuat untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan sekaligus kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)