
SANGATTAKU – Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kutai Timur periode 2019-2024 menjadi sorotan setelah banyak usulan prioritas yang belum terealisasi hingga saat ini. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, memberikan klarifikasi bahwa usulan-usulan tersebut tidak hilang, melainkan belum dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan pemerintah daerah.

“Kemampuannya belum sampai, jadi bukan hilang. Artinya, ada yang bisa direalisasikan dan ada yang belum. Itu yang menjadi pekerjaan rumah kita, terutama di bidang infrastruktur seperti yang berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Perkim,” jelas Jimmi.
Untuk mendalami permasalahan ini, DPRD berencana menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pertemuan ini diharapkan dapat mengungkap kendala-kendala yang menghambat realisasi usulan masyarakat, terutama di sektor infrastruktur yang menjadi mayoritas dalam Pokir.
Jimmi menekankan bahwa aspirasi dalam Pokir merupakan hak anggota dewan yang telah berupaya menyalurkan amanat rakyat melalui jalur formal sebelum masa jabatan mereka berakhir. “Itu opsi yang baik dan bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aspirasi masyarakat harus dihimpun dan dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya.
Terkait rencana mantan anggota DPRD, Abdi Firdaus, yang akan melaporkan TAPD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan hilangnya usulan Pokir, Jimmi memberikan dukungan. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi momentum pembelajaran bersama dalam mengawasi kinerja pemerintah, khususnya dalam merealisasikan aspirasi masyarakat.
Dengan adanya keterbukaan ini, DPRD Kutim berharap dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap usulan dalam Pokir mendapat perhatian dan tindak lanjut yang semestinya dari pemerintah daerah. (AD01/ DPRD)