
SANGATTAKU – Memasuki periode 2024-2029, Komisi A DPRD Kutai Timur hadir dengan formasi baru yang siap mengawal tata kelola pemerintahan daerah. Di bawah kepemimpinan Eddy Markus Palinggi sebagai Ketua, didampingi Hepnie Armansyah selaku Wakil Ketua, dan Yusuf T Silambi sebagai Sekretaris, komisi ini diperkuat oleh lima anggota lain yakni, Aidil Fitri, Bambang Bagus Wondo Saputro, Kajan Lahang, Masdari Kidang, dan Baya Sargius L.

Sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan pemerintahan, Komisi A memiliki cakupan tugas yang luas, mulai dari pemerintahan dan otonomi daerah, keamanan dan ketertiban, hingga urusan kependudukan dan organisasi kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan tugasnya, komisi ini bermitra dengan berbagai instansi strategis, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan berbagai dinas terkait.
Fungsi dan wewenang Komisi A terbagi dalam empat pilar utama. Dalam fungsi legislasi, komisi ini berperan mengajukan dan membahas rancangan peraturan daerah serta melakukan pengharmonisasian regulasi. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui monitoring implementasi perda dan kinerja eksekutif bidang pemerintahan. Sementara dalam fungsi anggaran, komisi ini bertanggung jawab mengawal penggunaan dana publik di sektor pemerintahan.
Aspek representasi menjadi fokus khusus dengan mengedepankan aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja dan penanganan pengaduan publik. Komisi A menjalin kemitraan dengan sepuluh instansi kunci, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Satpol PP, serta unit-unit pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Target utama Komisi A periode ini mencakup penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan optimalisasi pengawasan kebijakan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam setiap aspek kerja komisi, dengan fokus khusus pada penyaluran aspirasi masyarakat secara efektif.
Dengan kombinasi kepemimpinan yang solid dan pembagian tugas yang terstruktur, Komisi A DPRD Kutai Timur periode 2024-2029 berkomitmen menghadirkan pengawasan yang efektif dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)