Disperindag Kutim Tanggapi Dugaan Penyimpangan Penjualan BBM

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menanggapi isu dugaan penyimpangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak () di Timur. Disperindag menegaskan bahwa kewenangan utama terkait distribusi BBM berada di tangan Pertamina melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kita sudah memberikan keterangan bahwa kewenangan kita sebenarnya tidak ada di dalam hal ini. Semua merupakan ranah Pertamina melalui BPH Migas,” ujar Kepala Disperindag, Nora Ramadani, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 13 Januari 2025 Pukul 11.55 WITA yang didampingi oleh Kepala Bidang Dalam Negeri, Erwin Pratama dan JF Pengawas Perdagangan, Achmad Dony Erviady.

Kepala Disperindag, Nora Ramadani (kanan) didampingi Kepala Bidang Dalam Negeri, Erwin Pratama (kiri) (*/MK)

Saat ini, dugaan penyimpangan distribusi BBM sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi. Salah satu temuan yang mencuat adalah praktik pengecer yang membeli BBM dari SPBU untuk dijual kembali secara ilegal. Disperindag sendiri telah melakukan upaya pengawasan, termasuk menggunakan sistem kupon dan barcode, namun kendala di lapangan tetap terjadi.

“Sudah kita tindaklanjuti dengan kupon dan barcode tetapi selalu ada upaya mereka untuk mensiasati regulasi,” ujarnya.

Nora juga menyoroti bahaya yang ditimbulkan oleh praktik pengecer, baik dari sisi maupun keselamatan. Menurutnya, barang seperti BBM sangat mudah terbakar, dan penyimpanannya memerlukan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

“Warung-warung pengecer ini biasanya tidak memiliki SOP yang memadai, sehingga penyimpanan BBM tanpa standar sangat berbahaya,” jelas Nora lebih dalam.

Meski demikian, Nora mengakui bahwa terhadap pengecer bukan merupakan kewenangan Disperindag. “Kalau kami melakukan razia, itu bisa dianggap offside karena pengawasan BBM sepenuhnya berada di bawah Pertamina. Untuk itu, kami masih terus berembuk dengan pihak-pihak terkait,” imbuhnya.

Baca Juga  Ardiansyah Sulaiman Soroti Urgensi Perlindungan Profesi Guru

Sebagai langkah antisipasi, berencana mengusulkan peraturan di daerah guna menjaga keselamatan masyarakat tanpa harus menerapkan sanksi berat seperti kurungan badan sebagaimana diatur dalam UU Migas.

“Kita coba siapkan regulasi (peraturan di daerah) untuk diajukan ke tentang kiat-kiat penertibannya,” pungkasnya.

Langkah ini juga mempertimbangkan sejumlah insiden akibat penyimpanan BBM yang tidak sesuai standar, yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa.

Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, Disperindag berharap regulasi ini dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, tanpa mengintervensi kewenangan utama yang dipegang oleh Pertamina dan BPH Migas. (*/MK)

461Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Siapkan 57 Titik Dapur untuk Program Makan Siang Gratis
Berperan Besar Terhadap Kebersihan Sangatta Utara, DLH Kutim Beri Penghargaan Kepada Tenaga Harian Lepas
Pemkab Kutim Siapkan Relokasi Pasar Sangkulirang Pasca Kebakaran, Pembangunan Direncanakan 2025
Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay
Pemkab Kutai Timur Optimis Tingkatkan PAD Melalui Pajak Digital
Peringatan ke-96 Hari Ibu, Bupati Ardiansyah: Perempuan Pioneer Pembangunan Kutim
Permintaan Melonjak Capai 5 Ton, Diskop UKM Kutai Timur Canangkan Rumah Produksi, 3 Kecamatan Jadi Sentra Gula Semut
Bupati Kutim Dorong Pengembangan Industri Turunan Pisang

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:23 WITA

Pemkab Kutim Siapkan 57 Titik Dapur untuk Program Makan Siang Gratis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:06 WITA

Berperan Besar Terhadap Kebersihan Sangatta Utara, DLH Kutim Beri Penghargaan Kepada Tenaga Harian Lepas

Senin, 13 Januari 2025 - 22:38 WITA

Pemkab Kutim Siapkan Relokasi Pasar Sangkulirang Pasca Kebakaran, Pembangunan Direncanakan 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 20:24 WITA

Disperindag Kutim Tanggapi Dugaan Penyimpangan Penjualan BBM

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:27 WITA

Tak Perlu Ke Kantor Pajak, Warga Kutai Timur Bisa Bayar Pajak Via QRIS Hingga Shopeepay

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Dinas TPHP Kutim Optimalkan Ketahanan Pangan Jelang Ramadan dan Idulfitri

Rabu, 12 Feb 2025 - 00:08 WITA

Politik & Pemerintahan

Tak Tanggung-tanggung! DTPHP Kutai Timur Alokasikan 3 Miliar Bina Petani Lokal

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:29 WITA

PEMKAB KUTIM

Pemkab Kutim Siapkan 57 Titik Dapur untuk Program Makan Siang Gratis

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:23 WITA