SANGATTAKU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur menggelar Konsultasi Publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai bagian dari penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025-2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutai Timur, pada Kamis, 20 Maret 2025 dan akan disusun dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Dalam sambutannya, Kepala Bappeda Kutai Timur, Noviari Noor, menegaskan bahwa konsultasi publik RPJMD merupakan tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Selain itu, tahapan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah serta penyusunan dan perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Tema konsultasi publik RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2025-2029 adalah Memperkokoh Fondasi Transformasi Pembangunan yang Berkesinambungan dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, infrastruktur dan sarana prasarana penunjang serta regulasi pendukung.
Sehingga diharapkan hasil forum ini dapat menyepakati beberapa hal di antara menyangkut kesesuaian data dan fakta di lapangan, permasalahan dan isu strategis daerah.
“Pernyataan visi terwujudnya Kutai Timur tangguh, mandiri, dan berdaya saing memiliki makna yang sangat visioner,” ujar Noviari Noor.
Untuk mencapai visi tersebut, terdapat lima misi yang akan dijalankan, yaitu:
- Peningkatan dan pemerataan daya saing daerah melalui pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak mulia, berbudaya, sehat, cerdas serta berprestasi.
- Transformasi ekonomi melalui pertumbuhan ekonomi dan industri berbasis pertanian, perkebunan, kehutanan, pariwisata, peternakan, perikanan dan kelautan.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tangguh dan berintegritas.
- Peningkatan infrastruktur dasar dan digital yang mendukung konektivitas antarwilayah.
- Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan berkesinambungan.
Forum Konsultasi Publik ini bertujuan menghimpun aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan pada tahap awal perencanaan.
“Untuk itu, pada kesempatan yang sangat baik ini, kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dan unsur kelembagaan yang hadir untuk aktif memberikan masukan yang positif dan konstruktif,” pungkasnya. (*/MMP)