DPRD Kutim Bahas Raperda Keolahragaan, Serap Aspirasi Pemangku Olahraga

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Ketua Panitia Khusus (Pansus), Pandi Widiarto, menyampaikan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan olahraga di Kutai Timur, mencakup olahraga prestasi, olahraga masyarakat, olahraga pendidikan, hingga olahraga disabilitas.

Pembahasan Raperda berlangsung (MMP)

Proses penyusunan Raperda ini dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD pada Kamis, 22 Mei 2025, pukul 10.00 WITA. Dalam forum tersebut, DPRD membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan para insan olahraga seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI), serta Cabang National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI).

Pandi menegaskan bahwa Raperda ini bukan semata-mata menjadi dokumen milik DPRD, melainkan harus lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan dan benar-benar mendorong kemajuan dunia olahraga di Kutai Timur.

“Untuk itu kami berharap terobosan ini bisa menjadi pertimbangan besar kepada pemerintah bagaimana olahraga juga harus difokuskan untuk bisa menjadi lapangan pekerjaan yang baik untuk masa depan anak-anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI Kutai Timur, Rudi Hartono, menekankan bahwa selain mendorong motivasi dan prestasi anak-anak, penting juga peran Dinas Pendidikan dalam membuka ruang atau sekolah khusus bagi anak-anak yang menekuni dunia olahraga, namun tetap mendapatkan pendidikan formal yang memadai.

“Karena tidak mungkin bisa bersaing dengan anak-anak di luar sana yang latihannya bukan hanya seminggu sekali atau seminggu dua kali, tapi memang mereka malah sehari dua kali, dengan jam latihan bisa sampai 6 jam sampai 7 jam,” ungkap Rudi.

Ia juga berharap dengan adanya Raperda ini, para pelaku olahraga di Kutai Timur dapat memperoleh kepastian hukum dan dukungan berkelanjutan, seperti halnya yang telah diterapkan di daerah-daerah lain dengan dukungan anggaran yang jelas.

Baca Juga  Pemkab Kutim dan KPK RI Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Sinergi untuk Indonesia Maju
Perwakilan dari KONI, KORMI dan NPCI tampak hadir dalam pembahasan raperda (MMP)

Ketua KORMI Kutai Timur turut menyampaikan pandangannya dalam forum pembahasan Raperda Keolahragaan tersebut. Ia menyoroti pentingnya kejelasan arah kebijakan pemerintah daerah dalam memprioritaskan sektor olahraga.

Menurutnya, jika olahraga memang menjadi prioritas, maka harus ada transparansi, kemudahan, dan keadilan dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya hanya satu organisasi yang mendapat perhatian, sementara organisasi lain tidak terakomodasi, padahal telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.

“Kami bermohon kepada Bapak-Bapak DPRD, di Perda ini menjadi arah yang jelas untuk kami ke depan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa baru menerima draf Raperda tersebut pada malam sebelum forum digelar, sehingga belum sempat menganalisis secara mendalam. Namun, ia tetap yakin Perda ini akan menjadi dasar yang tepat bagi pengembangan olahraga ke depan, termasuk dalam hal sinergi antarorganisasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan teknis yang selama ini kerap membingungkan organisasi keolahragaan, terutama dalam pengajuan anggaran. Menurutnya, baik organisasi di bawah KORMI maupun cabang olahraga (cabor) lainnya sering kali mengalami kesulitan karena belum adanya panduan dan arah kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Kadang KORMI minta sekian, cabor juga datang minta sekian, ini menimbulkan kebingungan. Kami butuh aturan dan mekanisme yang jelas agar tidak terjadi dualisme atau tumpang tindih,” pungkasnya. (MMP)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur
Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter
Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, 3.640 Rumah MBR Berdiri di Kutai Timur

Rabu, 7 Okt 2026 - 08:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA