Menjaga Hak Pekerja dan Peran Pemerintah dalam Perlindungan Buruh

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Setiap tanggal 1 Mei, Indonesia memperingati Hari Buruh Nasional, yang bukan hanya sekadar pergantian bulan tetapi juga merupakan momentum yang mengingatkan kembali pada perjuangan para buruh di seluruh dunia. Hari Buruh, atau yang lebih dikenal dengan May Day, telah menjadi simbol penting perjuangan untuk pengakuan hak-hak pekerja. Peringatan ini mengingatkan kita akan upaya kolektif yang dilakukan oleh para buruh selama lebih dari satu abad untuk mendapatkan perlindungan hak-hak mereka, baik itu dalam hal upah, kondisi kerja, jaminan sosial maupun hak atas perlindungan yang layak dalam lingkungan kerja.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang tersebut mengatur berbagai hal terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, perlindungan tenaga kerja, serta penyelesaian perselisihan. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dengan memberikan hak-hak dasar yang jelas bagi tenaga kerja.

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Sulaeman (MMP)

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Akhmad Sulaeman, S.Pd.I., turut memberikan perhatian dalam peringatan Hari Buruh Nasional pada tahun 2025 ini. Ia mengucapkan selamat kepada seluruh buruh di Indonesia, berharap agar hak-hak mereka tetap terjaga dan dipenuhi oleh pihak perusahaan serta pemerintah.

Lebih lanjut, Sulaeman menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja. Ia merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurutnya, pemenuhan hak-hak buruh merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pihak pengusaha maupun pemerintah.

“Dengan menjaga hak-hak buruh, kita dapat meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh terhadap tenaga-tenaga kerja kita dan menciptakan kehidupan yang layak bagi semua,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Kutai Timur Ajak Pejabat ASN Berwirausaha di Masa Purna Tugas

Pernyataan ini mengingatkan kita bahwa keberlanjutan pembangunan ekonomi tidak terlepas dari keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja, yang menjadi salah satu pilar penting dalam mencapai kemajuan sosial dan ekonomi yang adil. (rls/MMP)

677Dibaca

Berita Terkait

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil
DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis
Dua Kasus Penemuan Bayi Meninggal di Sangatta, DPRD Kutim Soroti Pentingnya Edukasi Remaja
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:55 WITA

Ketua PPM Kutim Soroti Kerusakan Jalan Akibat ODOL, Desak Penegakan Hukum Tegas

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:55 WITA

Warga Bukit Kayangan Keluhkan Dampak Aktivitas KPC, DPRD Kutim Dorong Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:42 WITA

Pelapak Taman Bersemi Minta Toleransi, DPRD Kutim Dorong Pendataan yang Adil

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:38 WITA

DPRD Kutim Soroti Masalah Kepesertaan BPJS dan Kekurangan Dokter Spesialis

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA