SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya menertibkan distribusi gas LPG 3 kilogram agar lebih tepat sasaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Iduladha 1446 Hijriah yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur pada Rabu, 4 Juni 2025.

Jabatan Fungsional (Jafung) Perdagangan Dalam Negeri, Ahmad Dony Evriady, menyampaikan bahwa di Agen Sangatta Selatan, stok LPG subsidi dalam kondisi aman. Saat ini tersedia 50 tabung gas yang siap disalurkan dan akan datang lagi sebanyak 60 tabung. Ia mengakui bahwa permasalahan distribusi gas subsidi ini bersifat klasik, namun isu utama yang dihadapi adalah masih banyaknya penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembeliannya.
“Tapi saya sudah menekankan langsung kepada agen-agen untuk memperhatikan pangkalannya. Di pangkalan itu, mereka harus benar-benar memperhatikan pembelinya. Jadi, yang sebelumnya bisa dapat dua, sekarang harus satu,” jelasnya.
Meski demikian, Dony menyebut bahwa kebijakan ini dapat diberi toleransi bagi pembeli yang memiliki surat keterangan usaha dari desa atau kecamatan.
“Karena bagaimanapun juga, usaha mikro tetap kita utamakan,” imbuhnya.
Terkait harga jual, pihak Agen Sangatta Selatan menyampaikan bahwa harga eceran tertinggi (HET) dari agen ke pangkalan saat ini berada di angka Rp19.000, sementara harga dari pangkalan ke masyarakat berkisar Rp21.000. Namun, di lapangan sering ditemukan harga yang lebih tinggi. Menurutnya, hal ini terjadi karena margin keuntungan pangkalan yang dinilai terlalu kecil, yaitu hanya sekitar Rp2.000.

Ia juga menjelaskan bahwa PT Barabai Kapar Bersaudara saat ini telah memiliki 20 subpangkalan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kutai Timur, yakni dua pangkalan di Musang, satu di Sangkulirang, tiga di Sandaran, dua di Bengalon, tujuh di Sangatta Utara, tiga di Sangatta Selatan, serta masing-masing satu di Kaubun dan Kaliorang.
Lebih lanjut, Dony menegaskan bahwa fokus saat ini adalah pada penyesuaian harga. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan delapan agen LPG untuk membahas penyesuaian harga eceran daerah atau head price di tingkat kecamatan.
“Kita sudah membahas masalah head untuk kecamatan. Itu merupakan turunan dari harga head yang ditetapkan oleh provinsi. Kemudian kita sesuaikan untuk harga head di tingkat kecamatan. Nantinya, di kabupaten/kota akan keluar harga head tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa harga di tiap kecamatan akan berbeda, tergantung kondisi wilayah dan jalur distribusinya. Penetapan harga tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Kutai Timur dan akan segera diusulkan kepada pemerintah provinsi.
“Nah, kalau sudah ada aturan harga head kecamatan, pangkalan tidak bisa lagi melanggar ketentuan itu. Kita pun bisa menindaklanjuti karena sudah ada regulasinya. Sanksi pelanggaran biasanya berupa pengurangan kuota, penghapusan kuota, dan yang paling akhir adalah pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkas Dony. (MMP)