SANGATTAKU – Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Kutai Timur, Herlang, menyoroti kerusakan jalan nasional yang disebabkan oleh maraknya aktivitas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia mendesak agar dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Herlang dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kutai Timur pada Selasa, 24 Juni 2025.

Herlang menilai kerusakan jalan yang terus berulang merupakan dampak langsung dari lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama oleh kendaraan berat yang melebihi kapasitas.
Ia juga mengkritik tidak optimalnya penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menurutnya sudah berlaku lebih dari 12 tahun.
“Artinya tidak perlu sosialisasi, Pak. Iya toh? Maksimal sosialisasi itu 3 bulan. Kalau sosialisasi-sosialisasi, menghabiskan lagi anggaran namanya. Karena, undang-undang sudah jelas,” katanya.

Dalam pertemuan itu, Tokoh Masyarakat Sapri Andi Arafah dan Husain juga menyampaikan hal yang sama terkait pentingnya perbaikan jalan, dengan menegaskan bahwa keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan umum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kutai Timur, Joko Suripto, menjelaskan bahwa persoalan kerusakan jalan nasional di wilayah Kutai Timur memang sudah menjadi perhatian sejak lama. Ia menyebutkan terdapat 9 hingga 11 titik kerusakan, terutama di ruas Teluk Pandan hingga Sangatta.
“Kerusakan ini sebelumnya sudah kami identifikasi dalam rapat forum lalu, namun memang saat itu tidak ada perwakilan dari Dinas PU. Padahal itu yang ingin kami bahas,” jelas Joko.
Joko menambahkan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan langsung di lapangan karena ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional yang menjadi kewenangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
“Kami tidak bisa langsung action karena itu jalan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa maraknya kendaraan ODOL memang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. Namun, pengawasan sulit dilakukan karena belum tersedianya jembatan timbang di jalur strategis dari Samarinda hingga Kalimantan Utara.
Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) melalui zoom meeting menyampaikan bahwa pihaknya akan turun melakukan koordinasi ke Kutai Timur pekan depan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, menambahkan bahwa pembangunan jembatan timbang masih terkendala oleh belum ditetapkannya lokasi dari pemerintah pusat. Ia mengatakan pihaknya telah dua kali melakukan pembahasan bersama DPRD Kutai Timur untuk mendorong percepatan pembangunan tersebut.
“Kami sudah follow up ke BPTD dan diarahkan untuk berkoordinasi langsung ke Dirjen Perhubungan Darat. Makanya saya sampaikan tadi di Zoom, kalau BPTD berkomunikasi langsung ke Dirjen itu akan lebih cepat dibanding kita bersurat. Prosesnya akan lebih lambat, lagi,” jelas Muis.
Muis menjelaskan bahwa penegakan terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal berupa sosialisasi dijadwalkan pada 14 Juli 2025 dan dilanjutkan dengan penindakan sekitar satu bulan setelahnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa penindakan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi penyidik.
Rapat Forum LLAJ ini dihadiri sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur. Beberapa pihak lainnya turut bergabung secara daring melalui Zoom, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, BPJN dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Rapat ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi lanjutan di tingkat provinsi guna memastikan semua langkah dan perbaikan dapat terlaksana dengan baik. (MMP)