
SANGATTAKU – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Kutai Timur mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyiapkan langkah pengendalian agar keberadaannya tidak menekan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun pedagang tradisional.

Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, mengungkapkan saat ini terdapat lebih dari 100 toko modern yang beroperasi di wilayah Kutai Timur. Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan jika dibandingkan dengan daerah tetangga seperti Bontang yang hanya memiliki sekitar tujuh toko modern.
“Kita masih ingat pada tahun 2023 lalu, para pedagang pasar rakyat dan toko eceran tradisional sempat melakukan demonstrasi besar-besaran menolak menjamurnya toko modern. Mereka merasa keadilannya terganggu karena omzetnya menurun,” ujar Nora.
Menurutnya, penurunan omzet pedagang tradisional bahkan mencapai lebih dari 50 persen di sejumlah kasus. Kondisi itu diperparah dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang membuat proses penerbitan izin toko modern menjadi otomatis.
“Kalau dalam tiga hari permohonan izin tidak diverifikasi oleh daerah, sistem langsung menganggapnya disetujui. Karena dikategorikan berisiko rendah, izin toko modern bisa terbit otomatis,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disperindag Kutim tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Tata Laksana Toko Modern. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk menata jumlah dan operasional toko modern di daerah.
Dalam rancangan itu, akan diatur ketentuan mengenai jarak antar toko modern, jam operasional, ketersediaan lahan parkir, serta kewajiban toko modern bermitra dengan pelaku UMKM lokal.
“Kami tidak menolak keberadaan toko modern karena juga menjadi indikator kemajuan daerah. Namun, pertumbuhannya perlu dikendalikan agar tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kecil,” tegas Nora.
Selain fokus pada pengendalian pasar modern, Disperindag Kutim juga memperkuat perlindungan terhadap konsumen melalui pengawasan perdagangan yang lebih ketat. Salah satu langkah konkret adalah melakukan tera ulang timbangan di pasar rakyat dan SPBU secara berkala.
“Kami pastikan alat ukur tetap akurat. Jangan sampai masyarakat membeli satu kilo tapi tidak sampai satu kilo. Ini bagian dari menjaga kepercayaan konsumen, berlaku juga untuk BBM” ujarnya.
Tera ulang dilakukan setiap tiga bulan sekali oleh bidang metrologi guna memastikan keseimbangan alat ukur tetap terjaga selama masa penggunaan.
Dengan upaya tersebut, Disperindag Kutim berkomitmen menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlanjutan ekonomi rakyat, sekaligus memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. (adv/Diskominfo Kutim)




















