
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan gebrakan signifikan dalam sistem pelayanan publik di tingkat desa. Posyandu, yang selama ini dikenal sebagai layanan spesifik kesehatan ibu dan anak, kini didorong untuk bertransformasi menjadi pusat layanan masyarakat yang lebih komprehensif, mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib.

Transformasi fungsi Posyandu ini dipimpin oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, yang melihat adanya kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan layanan dasar di tingkat akar rumput. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga di desa dan RT dapat mengakses berbagai layanan dasar secara terpadu melalui satu pintu.
Kepala DPMDes Kutim, Muhammad Basuni, menjelaskan bahwa perubahan mendasar ini dilakukan karena cakupan pelayanan Posyandu sebelumnya dinilai masih terbatas. Fokus eksklusif pada sektor kesehatan menghambat pemenuhan kebutuhan dasar warga lainnya.
“Selama ini Posyandu hanya bergerak di bidang kesehatan, sehingga cakupan pelayanan dinilai masih terbatas,” ujar Basuni, saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Basuni memaparkan, dengan adanya kebijakan baru ini, Posyandu kini dituntut untuk mencakup empat sektor utama pelayanan dasar, ditambah dua SPM tambahan. Sektor-sektor ini mencakup aspek-aspek esensial kehidupan masyarakat yang harus dijamin ketersediaannya oleh pemerintah daerah.
“Ada empat sektor utama pelayanan dasar yang harus terpenuhi yakni kesehatan, keamanan, perumahan rakyat, dan infrastruktur dasar, serta dua SPM tambahan lainnya,” ungkapnya.
Perluasan cakupan ini mengubah Posyandu menjadi fasilitas multifungsi. Sebagai contoh, di bidang kesehatan, pelayanan tetap berjalan, tetapi kini diperluas dengan aspek keamanan lingkungan, yang mencakup penyuluhan dan pencegahan tindak kriminal di lingkungan RT.
Di sektor perumahan rakyat, Posyandu terpadu akan berperan dalam pendataan kondisi rumah warga. Hal ini memungkinkan pemerintah desa memiliki data akurat mengenai kebutuhan rehabilitasi atau intervensi lainnya terkait hunian layak huni. Sementara itu, di bidang infrastruktur dasar, Posyandu akan ikut memantau akses penting seperti air bersih dan sanitasi di wilayahnya.
Basuni menekankan bahwa penguatan enam SPM ini memiliki jangkauan yang sangat luas dan mendalam di masyarakat. Ini bukan hanya masalah peningkatan kualitas hidup, tetapi juga upaya mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
“Penguatan enam SPM ini penting, mulai dari penyuluhan kesehatan, keamanan lingkungan, pendataan kondisi rumah warga, hingga pemantauan infrastruktur dasar seperti akses air bersih dan sanitasi,” tutup Basuni.
Saat ini, DPMDes Kutim sedang memfokuskan upaya sosialisasi dan pendampingan di seluruh desa agar mereka siap menerapkan model Posyandu terpadu ini. Model ini diharapkan menjadi solusi strategis untuk mengatasi berbagai tantangan pelayanan dasar yang sebelumnya tersebar di berbagai unit kerja. (adv/Diskominfo Kutim)




















