
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan solusi permanen untuk mengatasi permasalahan ketertiban lalu lintas yang disebabkan oleh bus-bus perusahaan yang sering berhenti sembarangan. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengakui bahwa isu mengenai bus perusahaan yang tidak disiplin ini merupakan masalah lama yang memerlukan regulasi tegas.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh bus perusahaan yang berhenti di luar titik yang semestinya, Mahyunadi menyatakan bahwa rencana koordinasi akan segera dilakukan. Ia menyebut, permasalahan ini sudah lama menjadi perhatiannya dan akan segera dibahas bersama instansi terkait.

“Itu sudah lama saya mau koordinasikan sambil berhubungan dengan kepolisian, dengan perusahaan,” ungkap Mahyunadi, menyiratkan bahwa penertiban ini harus melibatkan tiga pihak utama: pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan pemilik bus.
Dalam upaya mencari solusi yang efektif dan praktis, Mahyunadi menolak wacana untuk membuat jalur khusus bagi operasional bus perusahaan. Menurutnya, opsi pembuatan jalur terpisah tersebut perlu dipertimbangkan secara bijak karena dinilai tidak akan efektif dalam mengatasi akar masalah.
Ia mencontohkan, sulitnya mengalihkan rute bus dari Jalan Yos Sudarso, mengingat banyak karyawan yang memang bertempat tinggal di sekitar area tersebut. Jika jalur khusus dipaksakan tanpa mempertimbangkan akses karyawan, hal tersebut akan menimbulkan masalah baru.
“Kalau mau jalur khusus mending kita sekalian saja, bus perusahaan enggak usah masuk ke kampung. Masyarakat karyawan langsung ke terminalnya sana,” kata beliau, mengilustrasikan opsi ekstrem yang secara realita akan sulit diimplementasikan.
Mahyunadi menilai jika karyawan tetap menggunakan motor dari rumah menuju jalur khusus tersebut, tujuan penertiban akan gagal total, karena “sama saja bohong” dan potensi kemacetan tetap ada di jalur akses menuju terminal. Oleh karena itu, opsi penataan ulang titik henti dianggap jauh lebih realistis.
Solusi yang paling mungkin dan akan segera diterapkan, menurut Mahyunadi, adalah pengaturan halte yang terkonsentrasi. Konsep halte terkonsentrasi ini bertujuan memusatkan titik naik dan turun penumpang di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan, sehingga bus tidak lagi diperkenankan berhenti di sembarang tempat, terutama di jalan protokol yang padat.
“Jadi kita tetap nanti mungkin solusinya halte yang terkonsentrasi. Jadi enggak boleh lagi bus perusahaan itu singgah sembarangan,” jelasnya, menegaskan komitmen Pemkab untuk menciptakan ketertiban umum.
Rencana teknis mengenai penentuan lokasi halte ini akan segera dirapatkan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim. Rapat tersebut akan fokus pada penentuan titik-titik halte yang strategis dan memastikan regulasi baru ini bersifat mengikat bagi seluruh operasional bus perusahaan. Harapannya, langkah ini dapat secara signifikan mengatasi kemacetan dan ketidaknyamanan yang selama ini ditimbulkan oleh praktik berhenti sembarangan oleh bus-bus angkutan karyawan tersebut. (adv/Diskominfo Kutim)




















