SANGATTAKU, Jakarta – Penyakit jantung menjadi penyakit kronis dengan biaya pelayanan kesehatan terbesar yang dijamin BPJS Kesehatan. Sepanjang 2015 hingga 2025, BPJS Kesehatan mencatat pengeluaran lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan jumlah kasus dan biaya pelayanan penyakit jantung terus meningkat dalam satu dekade terakhir.

Pada 2015, BPJS Kesehatan menanggung 4,6 juta kasus penyakit jantung dengan biaya Rp4,4 triliun. Jumlah tersebut meningkat menjadi 29,8 juta kasus pada 2025 dengan biaya mencapai Rp17,4 triliun.
“Seiring dengan bertumbuhnya jumlah peserta, pemanfaatan Program JKN untuk membiayai penyakit jantung juga ikut bertambah,” jelas Rizzky dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Dibandingkan penyakit kronis lainnya, seperti gagal ginjal dan kanker, penyakit jantung tercatat menyerap biaya terbesar BPJS Kesehatan. Dalam periode 2015-2025, pembiayaan gagal ginjal mencapai Rp83,8 triliun untuk 81,2 juta kasus, sedangkan kanker mencapai Rp66 triliun untuk sekitar 45 juta kasus.
Rizzky menambahkan, pada 2025 BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp50,3 triliun untuk membiayai 59,9 juta kasus penyakit katastropik, termasuk penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, dan stroke. Angka tersebut setara dengan 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sebagian penyakit kronis dapat dicegah melalui penerapan pola hidup sehat dan deteksi dini secara rutin. Karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Jantung Sedunia, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat mulai menerapkan gaya hidup sehat, termasuk rutin berolahraga.
BPJS Kesehatan juga menggagas Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda untuk menekan angka penderita penyakit kronis pada kelompok usia di bawah 45 tahun. Program tersebut melibatkan komunitas masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan Program JKN dalam upaya promotif dan preventif.
Selain menerapkan pola hidup sehat, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Skrining Riwayat Kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut dapat digunakan peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dan dilakukan satu kali dalam setahun.
Skrining dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.
Dalam proses tersebut, peserta akan menjawab sejumlah pertanyaan mengenai gaya hidup, riwayat penyakit pribadi, dan riwayat kesehatan keluarga. Proses skrining berlangsung sekitar 5-10 menit.
“Makin cepat terdeteksi, makin cepat diantisipasi dan ditangani,” pungkas Rizzky. (*/ M2P)






















