
SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan selektif sebelum membeli rumah dari pengembang swasta. Langkah preventif ini penting guna menghindari berbagai potensi masalah kepemilikan maupun fasilitas perumahan di masa mendatang.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta, menyarankan agar calon pembeli proaktif mencari informasi awal mengenai rekam jejak atau legalitas perumahan yang diincar. Warga dipersilakan untuk mendatangi atau berkoordinasi langsung dengan Dinas Perkim guna memastikan kondisi perumahan tersebut.
“Jadi masyarakat itu harus selektif. Kalau mau membeli rumah, bisa tanya ke Dinas Perkim terkait perumahan-perumahan yang ada,” ujar Widarta pada sangattaku.com.
Meski demikian, Widarta mengingatkan agar masyarakat memahami batasan kewenangan pemerintah daerah. Pihak Dinas Perkim memiliki kewenangan dalam meninjau perencanaan kawasan dan pemeriksaan site plan (rencana tapak) yang diajukan pengembang.
Kendati begitu, ada sejumlah hal krusial terkait transaksi jual-beli yang berada di luar ranah pengawasan instansinya, seperti masalah penerbitan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
“Kalau untuk sertifikat dan sebagainya, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, Dinas Perkim berharap masyarakat tidak hanya tergiur oleh penawaran fisik bangunan atau lokasi strategis saja. Dengan mencari informasi yang akurat sejak dini, calon pembeli dapat meminimalisasi risiko dan melindungi diri dari praktik pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab. (adv/Diskominfo Kutim)






















