Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur mengimbau para pengembang agar tidak membangun jalan lingkungan perumahan subsidi dengan ukuran yang terlalu sempit. Lebar ideal di atas batas minimum sangat diperlukan guna mengantisipasi hambatan akses kendaraan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta. (Meika/ sgtk)

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta, menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya masih mentoleransi lebar jalan 3 meter untuk perumahan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kendati demikian, pihak Perkim secara proaktif meminta pengembang agar tidak mengambil batas ukuran minimum tersebut.

“Kami akan selalu mengarahkan, tolong jangan dibuat 3 meter karena itu terlalu sempit. Nanti akan tidak ideal untuk misalnya antisipasi truk pemadam kebakaran masuk itu akan sulit dan sebagainya,” jelas Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.

Sebagai solusi untuk kelancaran sirkulasi jangka panjang, Dinas Perkim menyarankan agar pengembang perumahan subsidi memperlebar akses jalan lingkungan menjadi sekitar 4 meter.

Sementara itu, untuk perumahan komersial, standar yang disarankan minimal adalah 4 meter atau lebih. Ukuran tersebut bahkan harus dibuat lebih besar lagi apabila jalan difungsikan sebagai jalur poros utama kawasan.

Widarta menambahkan, standar ukuran tersebut murni dihitung untuk badan jalan dan belum termasuk ruang untuk saluran drainase di sisi-sisinya. Seluruh ketentuan teknis ini dikawal ketat melalui proses evaluasi dan pemeriksaan site plan sebelum pembangunan kawasan perumahan direalisasikan. (adv/Diskominfo Kutim)

277Dibaca

Berita Terkait

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:06 WITA

Cegah Risiko Akses Darurat, Perkim Kutai Timur Minta Jalan Perumahan Subsidi Lebih dari 3 Meter

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:18 WITA

Lindungi Hak Warga, Perkim Kutai Timur Pastikan Perumahan Subsidi Wajib Sediakan 35 Persen Lahan PSU

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA