
SANGATTAKU – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur mengimbau para pengembang agar tidak membangun jalan lingkungan perumahan subsidi dengan ukuran yang terlalu sempit. Lebar ideal di atas batas minimum sangat diperlukan guna mengantisipasi hambatan akses kendaraan darurat, seperti mobil pemadam kebakaran.

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta, menjelaskan bahwa regulasi sebenarnya masih mentoleransi lebar jalan 3 meter untuk perumahan khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kendati demikian, pihak Perkim secara proaktif meminta pengembang agar tidak mengambil batas ukuran minimum tersebut.
“Kami akan selalu mengarahkan, tolong jangan dibuat 3 meter karena itu terlalu sempit. Nanti akan tidak ideal untuk misalnya antisipasi truk pemadam kebakaran masuk itu akan sulit dan sebagainya,” jelas Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp.
Sebagai solusi untuk kelancaran sirkulasi jangka panjang, Dinas Perkim menyarankan agar pengembang perumahan subsidi memperlebar akses jalan lingkungan menjadi sekitar 4 meter.
Sementara itu, untuk perumahan komersial, standar yang disarankan minimal adalah 4 meter atau lebih. Ukuran tersebut bahkan harus dibuat lebih besar lagi apabila jalan difungsikan sebagai jalur poros utama kawasan.
Widarta menambahkan, standar ukuran tersebut murni dihitung untuk badan jalan dan belum termasuk ruang untuk saluran drainase di sisi-sisinya. Seluruh ketentuan teknis ini dikawal ketat melalui proses evaluasi dan pemeriksaan site plan sebelum pembangunan kawasan perumahan direalisasikan. (adv/Diskominfo Kutim)






















