
SANGATTAKU – Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dari meja pembahasan DPRD Kutai Timur dipastikan tidak menyurutkan komitmen pemerintah daerah. Pemkab Kutai Timur menegaskan program perlindungan serta pemenuhan hak anak akan terus berjalan di lapangan tanpa harus menunggu pengesahan regulasi daerah yang kini tengah disesuaikan dengan kebijakan baru dari pusat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Noviari Noor, menggarisbawahi bahwa pencabutan Raperda tersebut murni merupakan persoalan teknis penyelarasan hukum dan sama sekali tidak memengaruhi substansi pelayanan maupun perlindungan anak di daerah.

“Itu saja sebenarnya urusannya. Kita tetap melaksanakan program itu,” ujar Noviari terkait keberlanjutan program prioritas di tengah masa transisi regulasi.
Langkah peninjauan kembali ini terpaksa diambil menyusul rencana pemerintah pusat yang segera mengganti regulasi lama dengan ketentuan terbaru mengenai kebijakan Kabupaten Layak Anak. Pemerintah daerah menilai kehati-hatian sangat diperlukan agar produk hukum turunan yang nantinya disahkan memiliki keselarasan penuh tanpa bertentangan dengan payung hukum nasional yang baru.
Kendati demikian, fokus utama pemerintah saat ini tetap tertuju pada kesiapan operasional di akar rumput. Mengingat luasnya bentang geografis Kutai Timur dengan karakteristik wilayah serta kecamatan yang sangat beragam, penyediaan fasilitas publik yang aman, inklusif, serta ramah anak menjadi tantangan tersendiri yang harus terus dipersiapkan secara matang.
“Kesiapan itu penting. Setiap kecamatan kan kondisinya berbeda-beda, apalagi Kutai Timur ini wilayahnya sangat luas,” imbuhnya.
Melalui pendekatan ini, Pemkab Kutai Timur berupaya membuktikan bahwa dinamika administrasi dan perubahan regulasi tidak boleh menjadi penghalang bagi pemenuhan hak-hak anak. Pembangunan lingkungan yang ramah anak tetap menjadi prioritas yang dieksekusi secara beriringan dengan proses penyempurnaan payung hukum.
“Program tetap dilaksanakan sambil menyesuaikan dasar hukum dengan kebijakan pemerintah pusat yang terbaru,” pungkas Noviari. (adv/Diskominfo Kutim)






















