
SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas untuk menertibkan kewajiban pengembang perumahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus akan mengatur sanksi tegas hingga penyediaan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa landasan dasar hukum penertiban ini sebenarnya telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat dengan regulasi turunan agar mekanisme penindakan di lapangan bisa berjalan lebih detail dan terukur.
“Sanksinya memang sudah diatur di Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 22. Tetapi pengaturan mengenai sanksi ini masih harus melalui Perbup,” ungkap Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Rabu (30/9/2026) siang.
Melalui draf regulasi yang sedang disiapkan ini, pemerintah berupaya menutup celah ketidakdisiplinan pengembang. Aturan turunan tersebut tidak hanya memuat ancaman sanksi bagi yang mangkir, tetapi juga memperjelas standar kewajiban pengembang sejak awal pembangunan hingga proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.
Widarta menambahkan, penyusunan Perbup ini merangkum seluruh aspek krusial dalam pengelolaan PSU perumahan agar fasilitas umum bagi masyarakat dapat segera diambil alih dan dirawat oleh daerah.
“Kami sendiri baru sedang tahap penyusunan draf Perbup untuk mengatur mengenai penyediaan PSU perumahan pengembang, tata cara serah terima PSU, kemudian juga mengenai sanksi lebih detail,” terangnya.
Meski regulasi teknis tersebut masih dalam proses perumusan, Dinas Perkim memastikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tetap menjadi instrumen hukum utama yang aktif berjalan sambil menunggu Perbup rampung dan disahkan. (adv/Diskominfo Kutim)






















