Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas untuk menertibkan kewajiban pengembang perumahan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kutai Timur saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus akan mengatur sanksi tegas hingga penyediaan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, B. Widarta. (Meika/ sgtk)

Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutai Timur, Beni Widarta, menjelaskan bahwa landasan dasar hukum penertiban ini sebenarnya telah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat dengan regulasi turunan agar mekanisme penindakan di lapangan bisa berjalan lebih detail dan terukur.

“Sanksinya memang sudah diatur di Perda Nomor 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 22. Tetapi pengaturan mengenai sanksi ini masih harus melalui Perbup,” ungkap Widarta saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp, Rabu (30/9/2026) siang.

Melalui draf regulasi yang sedang disiapkan ini, pemerintah berupaya menutup celah ketidakdisiplinan pengembang. Aturan turunan tersebut tidak hanya memuat ancaman sanksi bagi yang mangkir, tetapi juga memperjelas standar kewajiban pengembang sejak awal pembangunan hingga proses penyerahan aset kepada pemerintah daerah.

Widarta menambahkan, penyusunan Perbup ini merangkum seluruh aspek krusial dalam pengelolaan PSU perumahan agar fasilitas umum bagi masyarakat dapat segera diambil alih dan dirawat oleh daerah.

“Kami sendiri baru sedang tahap penyusunan draf Perbup untuk mengatur mengenai penyediaan PSU perumahan pengembang, tata cara serah terima PSU, kemudian juga mengenai sanksi lebih detail,” terangnya.

Meski regulasi teknis tersebut masih dalam proses perumusan, Dinas Perkim memastikan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 tetap menjadi instrumen hukum utama yang aktif berjalan sambil menunggu Perbup rampung dan disahkan. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai
Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah
34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU
Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan
Dishub Kutai Timur Petakan Potensi Parkir, Penetapan Lokasi Resmi Disiapkan
Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT
Tekan Angka Kecelakaan, Dishub Kutai Timur Petakan Titik Black Spot dan Genjot Edukasi Dini
Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:14 WITA

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:09 WITA

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:42 WITA

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

34 Perumahan Terdaftar di Kutai Timur, 11 Telah Jalani Serah Terima Pertama PSU

Jumat, 2 Okt 2026 - 08:09 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Kamis, 1 Okt 2026 - 09:42 WITA